Pemkab Kampar Raih Zona Baik dalam Penilaian SPBE


Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar patut berbangga karena saat ini sudah masuk ke zona dengan kategori baik dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Indeks SPBE 2,93. Hal ini menjadikan Kampar menjadi yang terbaik se-Provinsi Riau.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Arizon. Ia mengatakan pencapaian ini melewati hasil evaluasi SPBE 2019 dengan beberapa aspek penilaian diantaranya Kebijakan Tata Kelola, Kebijakan Layanan, Kelembagaan, Strategi dan Perencanaan, TIK, Layanan Adpem, Layanan Publik.

"Jadi sebenarnya SPBE itu sendiri merupakan Kebijakan ataupun Komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang mudah, simple bisa diakses dimanapun, akuntable dan terbuka dalam memberikan pelayanan," ungkap Arizon.

Pemerintah pusat dan investor akan menjadikan index SPBE sebagai barometer kondusif atau tidaknya suatu daerah terhadap iklim investasi, semakin rendah angka SPBE-nya menunjukkan bahwa komitmen dan layanan di suatu daerah masih dilakukan secara manual.

Beberapa OPD di Kabupaten Kampar yang telah menggunakan sistem aplikasi yang digunakan oleh masing-masing instansi diantaranya, SIAKEPDA - bagian Protokol Setda Kampar, GIS dan E-PLANNING - Bagian Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), SIM-HP Inspektorat, SISMIOP NG - Badan Pendapatan Daerah, SIPINTER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, LAPORAN BULANAN - Disdikpora, SIPKD dan E-PAYMENT - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, SIMPEG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, SIMRS - RSUD Kampar, LPSE - SIRUP- E-MONEV - E-KATALOG- Administrasi Pembangunan, SISPERINAKER - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari pertama Domain, 3 domain diantaranya domain kebijakan, domain tata kelola, domain SPBE, merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai, kedua Aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai dan ketiga Indikator, yang merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan SPBE yang dinilai.

Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah.

Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu: Penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.

Pada tahun 2019, Kementerian PANRB melakukan kegiatan Evaluasi SPBE melalui metode Evaluasi Mandiri SPBE yang dilaksanakan oleh Evaluator Internal Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan metode Evaluasi Dokumen yang dilakukan oleh Evaluator Eksternal. Tujuan dilakukannya Evaluasi SPBE 2019 adalah untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.(mcr)
TERKAIT