Miliki Kebun Sawit Dalam Kawasan Digugat YRM Ke PN


Mimbar Negeri.Com-Dumai, Surya Darma Ketua Yayasan Riau Madani (YRM) Pekanbaru menggugat kepemilikan kebunan kelapa sawit yang diduga dalam kawasan hutan produksi (HP) dimiliki oleh Junaidi Als, Ayu, dkk. Gugatan perdata yang dimaksud Surya Darma terkait UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan “Pasal 50 Ayat (3) huruf (a) setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, bahwa tergugat belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian LH Kehutanan RI”. Oleh sebab itu Junaidi Als, Ayu dkk, kita gugat ke PN Dumai Sesuai gugatan perdata  No.46/Pdt.G/LH/2019/PN Dum ujar Surya Darma melalui hubungan seluler Jumat (14/02/2020)
Sidang gugatan perdata No.46/Pdt.G/LH/2019/PN Dum yang digelar pada Kamis kemarin (13/02/2020) di Pengadilan Negeri Dumai. Dalam persidangan tersebut telah ditetapkan untuk mediasi, penggugat dan tergugat menerima penetapan mediasi itu, dengan baik, sidang mediasi berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Objek perkara yang digugat tersebut lanjut Surya kawasan hutan produksi  Pelintung  diperkirakan seluas 900 ha, ujarnya.
Hakim Mediasi gugatan perdata No. 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dum yang ditunjuk oleh ketua majelis disepakati penggugat dan tergugat adalah hakim mediasi PN Dumai, sementara kuasa hukum tergugat Junaidi Als, Ayu, Dkk adalah Mangaratua Tampubolon, SH. Selaku penggugat Yayasan Riau Madani.
Menurut Surya Darma gugatan perdata yang diajukan Yayasan Riau Madani tidak hanya kebun sawit kawasan hutan Pelintung, yang nota bene pemiliknya Junaidi Als, Ayu dkk, namun pihaknya juga telah melakukan gugatan terkait kawasan hutan Batu Tertib Kecamatan Sei. Sembilan. Objek perkara yang digugat adalah kawasan konsesi PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) karena diduga melakukan pembiaran terkait dugaan perambahan konsesi HTI PT. RUJ makanya dalam gugatan PT. RUJ masuk sebagai tergugat, kemudian tergugat berikutnya adalah Cipto warga Dumai yang diduga sebagai pemilik kebun, ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Bentukan Gubri diduga “Mandul”
Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa kebun sawit dalam kawasan hutan Batu Teritib dan Pelintung yang belakangan ini bergulir ke PN Dumai diduga dimiliki sejumlah oknum korporasi dan perorangan diduga tanpa izin itu, diinformasikan belum tersentuh Tim Satgas Penertiban Kawasan/Lahan bentukan Gubenur Riau berdasarkan Kpts No.911/2018, sehingga ada indikasi bahwa Satgas Penertiban Kawasan “mandul”, soalnya kebun sawit yang digugat perdata oleh Yayasan Riau Madani ke PN Dumai berada dalam kawasan hutan produksi. (Sap)

 

TERKAIT