Disdik Minta Sekolah Tak Beratkan Siswa dengan Uang Buku


PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang pihak sekolah untuk menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah kepada siswa. Pihak sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran dalam bentuk apapun kepada siswa.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, ketika dikonfirmasi terkait adanya salah satu sekolah dasar (SD) negeri diduga menjual buku LKS kepada siswanya, Kamis (6/2/2020).

Abdul Jamal mengatakan, jika ditemukan hal tersebut, yang sifatnya memberatkan peserta didik, maka orang tua siswa dapat melaporkan nya ke Disdik Pekanbaru.

"Kita minta orangtua murid juga bantu kita. Laporkan saja ke kita, biar kita yang selesaikan. Karena tidak dibenarkan pihak sekolah yang menjual LKS," kata Jamal.

Ia juga tidak menampik, masih ada beberapa sekolah yang melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah, untuk tidak menjual buku pelajaran dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatkan peserta didik.

"Kecuali yang jualan buku dari luar sekolah. Kalau kita mampu beli, tapi kalau tidak mampu ya tidak usah beli. Kita minta supaya pihak sekolah tak bebankan siswa dengan uang buku ini. Tapi kalau timbul masalah, biar saya yang menindak," tegasnya. (clc)
TERKAIT