Polda Riau Dalami Dugaan Karhutla PT Adei dan PT TI


PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), berinisial EDH dan AOH. Dua perusahaan lain masih dibidik untuk mempertanggung jawabkan kebakaran lahannya.

Dua perusahaan itu adalah PT Adei Plantations and Industry di Kabupaten Pelalawan, dan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keterlibatan dua perusahaan itu masih didalami oleh Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, untuk penanganan Karhutla PT Adei dilakukan bersama Bareskrim Polri. Empat hektare lahan perusahaan di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, telah di-police line

"Bareskrim dengan Ditreskrimsus, sifatnya joint investigation. Bermarkas di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Pada pada saatnya nanti akan kita buka (kasusnya)," ujar Andri, Rabu (9/10/2019).

Ada indikasi, lahan tersebut diduga sengaja dibakar, guna penerapan skema replanting atau penanaman kembali pohon sawit. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk Bupati Pelalawan, H Harris.

Sementara untuk PT TI, penanganan perkaranya masih dalam proses penyelidikan. Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan kepada BPN, Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten setempat.

Menurut Andri, tim ahli sedang berada di lokasi PT TI yang terbakar di Kabupaten Inhu. Lahan terbakar mencapai 63 hektare. "Prosesnya masih berjalan, dalam waktu dekat ditingkatkan ke sidik (penyidikan)," kata Andri.

Proses penanganan kasus Karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan secara profesional. "Penyidik melakukan penanganan secara profesional," tegas Andri.(clc)
TERKAIT