PT. RAPP Kangkangi SK Men LHK 5322 Pemda Riau Tutup Mata…..?


Jakarta-mimbarnegeri.com, R. Nanang Wasista. SE,M.Si,CA,Ak selaku Akuntan Register Negara – Center Strategic Managemen Consultant (CSMC) yang juga tenaga ahli Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau  angkat bicara menyoroti soal  pengajuan  RKU (Rencana Kerja Umum) periode tahun 2010-2019 PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang di batalkan oleh Men LH Kehutanan RI Siti Nurbaya melalui SK Men LHK No. 5322 tanggal 16 Oktober 2017. Namun, oleh PT. RAPP SK Men LHK No.5322 tersebut “di kangkangi”, sementara beredar kabar aktifitas pembalakan kayu chip di Kabupaten Kampar areal konsesi PT. RAPP April Group hingga saat ini masih saja berlangsung diduga Pemerintah Daerah Riau baik Provinsi maupun Kabupaten terkesan “tutup mata” ujar Nanang pada awak media ini di Jakarta belum lama ini.
Sebelumnya sambung Nanang PT. RAPP telah mengajukan gugatan terhadap Men LH  Kehutanan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK Men LHK No.5322 tersebut, surat tersebut berisi pembatalan terhadap SK Men LHK No.5322 tentang pengesahan RKU PT. RAPP periode 2010-2019.
Ternyata gugatan yang dilayangkan PT. RAPP tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN yang diketuai Oenoen Pratiwi, informasi yang berkembang “karena tidak memenuhi syarat formal. Argumentasi PT. RAPP tentang SK yang otomatis batal karena Kementerian LH Kehutanan tidak menjawab keberatan yang di layangkan, karena tidak dapat dipenuhi”, tutur Nanang mengutip ucapan Oenoen Pratiwi yang menyidangkan gugatan tersebut.
    Berbagai keterangan yang dikutip awak media ini menyebutkan Menteri LH Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan “akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi atau melakukan pre audit bagi RAPP sesuai keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut maka seluruh urusan bisnis PT. RAPP terkait lingkungan dan kehutanan akan diteliti mendalam”,
Menurut Nanang Wasista bahwa berdasarkan Keputusan Men LHK No.5322 tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam menjalankan operasionalnya perusahaan belum mendapatkan persetujuan final dari Pemerintah, karena sampai saat ini RKU tersebut revisinya belum disetujui oleh Kementerian LHK, karena Men LHK akan melakukan pre audit terhadap PT. RAPP termasuk dokumen dokumen administrasi dan perijinan yang terkait.
Dikatan Nanang di dalam pelaksanaan teknis dan operasional, RKU Perusahaan adalah merupakan penjabaran teknis dan pelaksanaan SK Menteri Kehutanan No.372 tahun 2009 dan No.180 tahun 2013, dan PT. RAPP secara teoritis belum dapat menjalankan kegiatan usahanya apabila RKU yang diajukan pada Pemerintah belum mendapatkan persetujuan final, dan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut harus mendapatkan dukungan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Puat, Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten serta oleh PT. RAPP, Justru sebaliknya aktivitas PT. RAPP melakukan penebangan kayu chip masih saja berlangsung sebagaimana biasanya, patut diduga adanya pembiaran ujar Nanang. (PUR)

TERKAIT