Hakim MK Cecar soal KPU Percepat Pengesahan Hasil Pilpres


Jakarta -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan kepada saksi kubu Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan mengenai momen dipercepatnya pengesahan perolehan pilpres oleh KPU pada 21 Mei dini hari. Candra Irawan merupakan saksi pada rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI

"Kenapa alasan pengesahan hasil perolehan suara pilpres dimajukan?" kata Hakim Suhartoyo.

Kemudian, Candra menjelaskan bahwa pengesahan perolehan suara yang dilakukan KPU karena seluruh tahapan penghitungan suara telah selesai. Namun kemudian, Hakim MK merasa tak puas dengan jawaban Candra.

"Anda tahu jadwal semestinya?" kata Hakim Suhartoyo.

"Tahu yang Mulia, tanggal 22 (Mei)," jawab Candra.

"Kenapa kemudian maju dari jadwal?," ucap Hakim Suhartoyo melanjutkan.

Kemudian Hakim MK mempertanyakan apakah ada forum permintaan persetujuan kepada para saksi untuk segera mengesahkan hasil perolehan pada 21 Mei dini hari tersebut.

"Seingat saya tidak ada yang menyampaikan keberatan yang mulia," jawab Candra.

Merespons jawaban Candra, Kuasa Hukum BPN Nasrullah meminta kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada KPU untuk menyampaikan surat keberatan yang disampaikan kubu 02, agar masyarakat mengetahui bahwa penolakan dan keberatan kerap terjadi dalam serangkaian proses rekapitulasi.

"Kami ingin formulir (keberatan) dibacakan," ujar Nasrullah. Namun demikian, Mk menolak karena cukup formulir itu menjadi alat bukti untuk MK.(cnn)
TERKAIT