Tanah Negara Ex Konsesi PT.CPI 9,6 Ha Dieksekusi Ketua P3KDR Angkat Bicara


Dumai-mimbarnegeri.com, Tanah Negara ex Konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) SHP No.76 Tahun 1975 seluas 9,6 ha, kondisi kosong, tanpa penghuni, dan belasan papan plang PT. CPI terletak di Jln. Lintas Bukit Datuk Lama Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai – Riau pada 27 Februari – 1 Maret 2019, di eksekusi, pengeksekusian tersebut terindikasi adanya konsfirasi oknum tertentu untuk melegalkan eksekusi tanah Negara tersebut. Eksekusi dilakuan oleh James Donni Tampubolon  dengan menggunakan 2 unit alat berat excapator meluluhlantakkan tanaman pepohonan yang ada dilokasi tersebut, namun dalam pelaksanaan exekusi tersebut tanpa dihadiri para tergugat, sehingga eksekusi tersebut berjalan mulus.
Aneh memang, tapi peristiwa eksekusi yang tanpa dihadiri para tergugat dan aparat kamanan setempat menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan elemen masyarakat seperti yang di sampaikan Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Riau  (P3KDR) Salamuddin Purba, disapa purba, warga Dumai. Padahal sambung Purba belum lama ini media ini, telah menyoroti terkait pemasangan plang  papan nama Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1373 K/2006 dengan menayangkan berita yang sangat menohok dengan judul “Putusan No.1373 K/PDT/2006 Berjalan Mencari Tanah Kosong”, artinya objek perkara perdata yang di sidangkan di PN Dumai diduga kuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Yang paling menarik ketika eksekusi tersebut di laksanakan, menjadi tontonan gratis masyarakat yang lalu lang di Jalan lintas tersebut, pasalnya para tergugat tidak satu orang pun menyaksikan peristiwa eksekusi tersebut, bahkan Pemerintah Kota Dumai terkesan tak bergeming, demikian juga Polres Kota Dumai dan Satpol PP Kota Dumai juga tidak kelihatan di lokasi eksekusi tersebut, Informasi yang berkembang  sebelum di lakukan eksekusi bahwa para pihak antara penggugat dengan 30 orang tergugat telah dilakukan perdamaian di kediaman Walikota Dumai Zulkifli AS pada 19 Desember 2018  di fasilitasi langsung oleh Zulkifli As, ujar Purba.
Investigasi dan sejumlah keterangan yang dihimpun Tim P3KDR bersama awak media ini, menyebutkan eksekusi dilakukan penggugat James Donni P. Tampubolon, SE warga Tangerang Selatan kabarnya eksekusi dilakukan setelah adanya pemasangan plang nama PN Dumai di sejumlah titik tanggal 3 Februari 2019 yang diduga kuat bahwa lokasi pemasangan plang PN Dumai tersebut bukan pada objek perkara, plang papan nama PN Dumai berbunyi “Tanah ini telah di letakkan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Tanggal 21 Agustus 2018 No.13/PEN.PDT.6/1904/PN.DUM.
Lokasi objek perkara perdata yang digugat, di informasikan terletak di RT 13,14,15,16 Kelurahan Bumi Ayu yang juga ex tanah konsesi PT. CPI jumlah penduduk yang bermukim dilokasi objek perkara tersebut dikabarkan sekitar  530 Kepala Keluarga (KK) dalam kesepakatan tersebut disebutkan  Kedua belah pihak sepakat melaksanakan Kesepaatan Bersama untuk Perdamaian dengan tujuan Eksekusi Damai sebagamana dinyatakan legalitas dalam 1. Putusan PN Dumai No.13/Pdt.G/1994/PN Dum tanggal 9 Januari 1994, dan Putusan PT Riau No.41/PDT/1995/PTR tanggal 1 Mei 1996 dan putusan MA No.2544K/PDT/1996 tanggal 8 September 1996 dan Putusan PK MA No.95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 Putusan PN Dumai No.11/PDT.Plw/2004/PN.Dum tanggal 21 Desember 2004. Putusan PT Riau Nomor. 80/PDT/2005/PTR tanggal 24 Oktober 2005 dan Putusan MA No.1373K/PDT/2006 tanggal 1 Agustus 2007 menyatakan hal-hal sebagai berikut bahwa pihak kedua merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum, dan berkekuatan hukum tetap diatas bidang tanah, sementara itu pada poin berikutnya, dari isi kesepakatan tersebut disebukan bahwa Pihak Pertama dengan suka rela mengakui atas keabsahan kepemilikan Pihak Kedua diatas bidang tanah yang merupakan objek eksekusi, padahal secara keseluruhan bahwa lokasi yang dijadikan objek perkara maupun lokasi yang belakangan ini  adalah tanah ex konsesi PT. CPI SHP No.76/1975 yang telah diserahkan PT.CPI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Pusat*tim
 
 

TERKAIT