HMI Pekanbaru Nilai PT Musim Mas Jadi Percontohan Kemitraan Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan
Pangkalan Kerinci, Mimbarnegeri.com — PT Musim Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, kembali mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, S.Kom, yang menilai perusahaan tersebut berhasil menjalankan operasional secara transparan dan berkelanjutan, khususnya melalui pembangunan kebun kemitraan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Sebagai tokoh mahasiswa yang cukup lama mengikuti dinamika pembangunan di Kabupaten Pelalawan, Givo mengaku mengetahui secara langsung perkembangan kebun kemitraan yang dibangun di desa ring satu perusahaan.
Program tersebut bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Merbau Sakti di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Koperasi Petani Sawit Rawa Tengkuluk di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (04/12/2025).
“Pantauan kami, pembangunan kebun kemitraan pola KKPA ini terus berjalan hingga sekarang. Masyarakat desa sekitar perusahaan merasa bangga dan senang karena kebun KKPA memberikan hasil yang memuaskan setiap bulannya,” ujar Givo kepada awak media.
Ia menambahkan keberhasilan itu membuat beberapa desa di kecamatan lain tertarik untuk menjalin kemitraan serupa dengan PT Musim Mas.
“Banyak desa tetangga yang ingin tahu bagaimana bisa bekerjasama atau bermitra dengan PT Musim Mas. Karena pembangunan kebun pola KKPA ini memang dinilai sangat berhasil,” jelasnya.
Lebih jauh, Givo menegaskan bahwa menurut regulasi terbaru, PT Musim Mas tidak memiliki kewajiban membangun Fasilitas Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) ataupun IUP.
Penjelasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tertanggal 12 Juli 2023.
“PT Musim Mas termasuk dalam kategori perusahaan Fase I, yaitu perusahaan yang memiliki perizinan sebelum 28 Februari 2007. Artinya, perusahaan-perusahaan di fase ini yang sudah melaksanakan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kemitraan inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM dan tidak dikenakan kewajiban tambahan,” jelas Givo mengutip Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.
Selain menjalankan kebun kemitraan KKPA, PT Musim Mas juga telah melaksanakan berbagai program usaha produktif bagi masyarakat desa sekitar perusahaan. Manfaat program tersebut dinilai sangat nyata dan dirasakan langsung oleh warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HMI dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, pola Kemitraan KKPA PT Musim Mas bahkan disebut sebagai salah satu yang terbaik di kabupaten tersebut.
Tidak hanya itu, perusahaan juga membangun kebun kas desa seluas 5 hektare di sejumlah wilayah, yakni Desa Batang Kulim, Desa Tanjung Beringin, Desa Betung, Desa Talau, dan Kelurahan Pangkalan Lesung. Saat ini PT Musim Mas juga tengah merencanakan pembangunan kebun kas desa di Desa Pesaguan.
“Program-program ini membuktikan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada operasional, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Givo. (red)




Tulis Komentar