Sempat Habis, Stok Blangko e-KTP di Disdukcapil Pekanbaru Kembali Tersedia

Ilustrasi stok blangko KTP elektronik di Disdukcapil Pekanbaru

PEKANBARU - Persediaan blangko e-KTP sudah tersedia kembali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Ada ribuan blangko KTP elektronik yang sudah dikirim pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan pasokan blangko sebanyak 8 ribu keping. Sebelumnya memang blangko sempat kosong menjelang akhir tahun lalu.

"Sudah datang pertama empat ribu keping, kemudian datang lagi tambahan empat ribu keping. Jadi sekarang pelayanan untuk pencetakan KTP sudah mulai kembali berangsur normal," ujar Irma Novrita, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, dengan adanya stok delapan ribu keping blanko diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 20 hari kedepan. Mereka memprioritaskan cetak KTP elektronik bagi warga yang telah memegang surat keterangan (Suket) pengganti KTP.

"Kita rata-rata per hari 400 KTP yang kita cetak. Kalau lebih dari itu bisa saja tapi kemampuan mesin cetak juga terbatas, daripada nanti jebol jadi kita batasi per hari hanya 400 KTP saja," terangnya.

Irma menambahkan, pihaknya saat ini juga sudah mengajukan tambahan permintaan blanko KTP elektronik ke pusat sebanyak 20 ribu keping. Namun biasanya paling banyak yang dikabulkan oleh pusat maksimal sekitar 14 ribu keping.

Karena permintaan blanko KTP elektronik dikatakan Irma, tidak hanya dari Kota Pekanbaru saja namun seluruh Indonesia juga mengajukan permintaan.

"Di pusat sendiri saat ini persediaan blanko sudah kembali normal juga, makanya juga kita kembalikan ajukan permintaan penambahan blanko," ungkapnya.

Sebelumnya, blanko KTP elektronik di Disdukcapil Kota Pekanbaru kosong. Akibatnya masyarakat tidak bisa mengakses layanan cetak KTP elektronik.

Irma Novrita mengatakan, kekosongan blanko terjadi sejak, Selasa (6/12). Untuk antisipasi ini, sebagai pengganti masyarakat diberikan surat keterangan (Suket).

"Blanko KTP itu hari ini tidak ada lagi untuk Kota Pekanbaru. Di kabupaten/kota lain mungkin masih ada yang tersedia tapi rasanya tidak mungkin mereka akan meminjamkan. Karena persediaan mereka hanya 300-800 keping," katanya.

Irma menyebut, sesuai arahan Ditjend Adminduk, bagi kabupaten kota yang persediaan blankonya habis bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.

"Fungsi surat keterangan sendiri sama seperti KTP elektronik, juga tercatat di sistem adminduk hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada,"  jelasnya.(hrc)

TERKAIT