Solar Mulai Langka, Gubri Syamsuar Minta SPBU Jangan Layani Kendaraan Diluar Ketentuan

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menggunakan kendaraan di luar ketentuan.

"Solar ini kan subsidi, jadi peruntukannya dibatasi, bukan untuk semua kendaraan," tegasnya, Kamis (4/8/2022).

Pengetatan pengawasan penyaluran solar itu, lanjut Gubri, sehubungan dengan mulai terjadinya kelangkaan solar di beberapa wilayah di Provinsi Riau termasuk Kota Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa sebagai jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah, tidak semua jenis kendaraan boleh menggunakan solar. Aturan ini, kata Gubri, tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

"Pertamina harus mengawasi ini, supaya yang tidak berhak jangan sampai memakai solar," pintanya.

Untuk diketahui, sebagaimana dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi:
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
4. Mobil layanan umum seperti ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.

Dalam aturan tersebut, segala jenis truk pengangkut yang memiliki roda lebih dari enam juga tidak boleh mengisi solar subsidi.(hrc)

TERKAIT