Berikut 5 Manfaat Monitoring Penyelenggaraan SPM di Kabupaten dan Kota

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyebutkan terdapat lima manfaat monitoring terhadap penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota.

Adapun lima manfaat diantaranya, pertama, untuk mengetahui peta penerapan SPM urusan pelayanan dasar di kabupaten kota. Kedua, untuk mengetahui tingkat kesesuaian penerapan SPM dengan norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketiga, untuk mengetahui tingkat kesesuaian perencanaan penganggaran pengorganisasian pelaksanaan pelaporan evaluasi dan pertanggungjawaban penerapan SPM di kabupaten kota.

Keempat, untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang dihasilkan dari penerapan SPM di kabupaten kota. Dan kelima, untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kabupaten kota yang dialokasikan dalam program dan kegiatan penerapan SPM.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat meningkatkan nilai indeks pembangunan manusia.

"Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar," kata Wagubri, di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu (3/8/2022), seperti yang dilansir dari mcr.

Oleh sebab itu, ungkap Wagubri untuk pembangunan berbasis SPM ini menjadi sangat penting. Apalagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan.

"Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik tersebut maka pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya secara ke dalam atau internal organisasi tetapi juga dituntut untuk keluar yaitu kemasyaratan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pelayanan publik oleh pemerintah daerah ini, dituntut juga melakukan akuntabilitas publik atau transparansi. Karena pemerintah akan dipantau dan evaluasi kinerjanya oleh masyarakat luas.

Dilanjutkannya, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah akan lebih mudah jika pemerintah daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam SPM.

"Apalagi hal ini masuk ke dalam dokumen RPJMD dan memberikan ruang ataupun mekanisme dimana masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya masing-masing," lanjutnya.

Wagubri menuturkan, meski pemerintah telah menetapkan jenis-jenis pelayanan dalam tingkat minimal seperti yang tertuang dalam peraturan menteri untuk setiap bidang pelayanan yang ada. Maka sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dasar.

"Untuk itu sebagai komitmen dalam pelayanan dasar, kita harus berupaya meningkatkan pelayanan dasar melalui kreativitas dan inovasi agar kita dapat bangkit bersama menuju Riau Unggul," tuturnya.*

TERKAIT