Keterangan Saksi Akuang Dipersidangan Lanjutan Terdakwa Salamuddin Purba Terbantahkan

Surat Keterangan Yang Pernah Dikeluarkan Kepala Kampung/Kepala Desa Basilambaru Kec.Bukit Kapur Kab.Bengkalis (Kini Kota Dumai).

Dumai - Mimbarnegeri.com, Saksi Akuang yang didengar keterangannya dalam Persidangan lanjutan perkara nomor: 171-173/Pid.B/2022/PN.DUM dengan terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik  digelar di pengadilan negeri Dumai Kamis 23 Juni 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yakni 1 Akuang. 2.Lurah Tanjung Penyembal. 3. Rt 09 dan 4. Ir.Murnis selaku saksi pelapor.

Kesaksian tersebut terkait tanah yang diklaim Ir.Murnis atas bidang tanah seluas 77 ha terletak di RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal bersengketa dengan ahli waris kelompok alm. Sayang berdasarkan Surat Keterangan Blok 03/BB/1979 Kepenghuluan Basilam Baru a.n Sayang

Akuang dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Surat Keterangan Blok No.03/BB/1979 bukan di Tanjung Penyembal "yang saya tau tidak ada surat keterangan tanah yang diterbitkan penghulu Basilam Baru di Tanjung Penyembal" Tanjung Penyembal masuk Desa Lubuk Gaung, bukan Basilam Baru "surat Basilam Baru diletak di Tanjung Penyembal" mana bisa ketus Akuang.

Sangat berani! Akuang memberikan kesaksian asal-asalan saja "Akuang dapat dikatakan memberikan keterangan palsu" celetuk seorang pengunjung sidang, bagaimana tidak kesaksiannya dapat menjerumuskan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah, mungkin Akuang tidak pernah membaca Perda Kota Dumai nonor 2 tahun 2001 tentang pembentukan Kelurahan diantaranya Kelurahan Tanjung Penyembal. Pasal 9 ayat (1) menyatakan Kelurahan Tanjung Penyembal berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur, dengan luas wilayah ± 123,75 Km ².

Keterangan Saksi Akuang terbantahkan dengan munculnya kesaksian Lurah Tanjung Penyembal Ahmad S.Sos dalam persidangan yang dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH. Menurut Ahmad dia yakin bahwa surat blok no.03/BB/1979 memang letaknya di situ menurut Ahmad selain surat blok 03, masih ada surat yang lainnya diterbitkan Penghulu Basilam Baru berada di Tanjung Penyembal

Menurut Akuang bahwa lahan yang dibeli PT tristar palm international merupakan lahan keluarga Akuang seluas 15 ha sementara bidang tanah yang lainnya dibeli PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAl dari masyarakat warga keturunan tionghoa melalui kuasanya Budi Hartanto adik dari Akuang anak Sekek almarhum.

Disebut sebut bahwa Sekek memperoleh surat dasar dari Penghulu Lubuk Gaung tahun 1977. Diduga trasaksi jual beli lahan garapan Sekek  kepada PT.TPI atas dasar surat dasar tahun 1977.

Informasi yang dihimpun awak media mimbarnegeri.com menyebutkan bahwa  bidang tanah yang dibeli PT.TPI dari  keluarga Akuang ex HPH PT. Silva Saki dengan harga super murah disinyalir permeter di bandrol dengan harga dikisaran Rp.4000 permeter.

Sementara berdasarkan pengakuan Ir.Murnis yang dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan lanjutan Kamis 23 Juni 2022 dengan terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang terekam wartawan mimbarnegeri.com nilai pembelian lahan oleh PT.TPI dari Budi Hartanto angkanya sangat fantastis ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, bahwa PBB yang dibayar PT. TPI   kepada Kantor Badan Pendapatan Daerah Dumai per 2 hektar hanya dikisaran Rp.50.000,- padahal kawasan tersebut merupakan daerah pengembangan Kawasan Industry.

Berdasarkan pantauan dilapangan Lahan yang dibeli PT.TPI  diinformasikan merupakan tanah negara dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan berdasarkan SK Menhut No.377/Kpts-II/1997 seluas 1048 ha untuk pembangunan kawasan industri atas nana PT.NURINTA BAGAN YASA (TIM )

TERKAIT