THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran

Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sambung Ida, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Sebelumnya, pengusaha mengaku siap membayar THR 100 persen kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan pengusaha sebaiknya memang mengikuti aturan pemerintah.

"Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan tentu saja sesuai regulasi yang ada," ungkap Adi kepada wartawan, Kamis (7/4) lalu.(cnn)

TERKAIT