Masih Pandemi Covid-19, Pemko Pekanbaru Izinkan Kegiatan Konser

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan kegiatan konser berlangsung di Ibukota Provinsi Riau itu. Namun, penyelenggara harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, pemberian rekomendasi ini juga sudah disepakati bersama antara Pemko Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.

"Kita berikan rekomendasi izin keramaian, tinggal mereka ajukan ke Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Sebelumnya, kita sudah dudukkan bersama dan sudah kita infokan ke semua tim, Pemko, Forkopimda, dan Satgas, agar satu bahasa," kata Sekda, Senin (17/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, ada tiga acara dan konser yang akan direkomendasikan tersebut. Diantaranya dua konser musik yang berlokasi di SKA Co-Ex dan acara di Hollywings.

Meski diizinkan, Pemko memberi batas waktu pelaksanaan konser atau event. Penyelenggara hanya boleh menggelar kegiatan sampai pukul 22.00 Wib. Setelah itu, kegiatan harus ditutup.

"Tentu penyelenggaraannya harus memperhatikan protokol kesehatan dan kita akan perketat pengawasan. Acara juga tidak boleh lewat dari pukul 22.00 WIB," tegasnya.(clc)

TERKAIT