P3KD Desak Kapolda Riau Bentuk Satgas Mafia Tanah, Dan Tindak Tegas Para Mafia Tanah Dan Spekulan

Alat Berat terus bekerja di lahan sengketa

Dumai, mimbarnegeri.com. Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mendesak Kepala Polisi Daerah (Polda) Riau dan Jajarannya untuk membentuk Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Mafia Tanah  segera turun lapangan mengusut tuntas terhadap Mafia Tanah di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ujarnya.

Soalnya lanjut Salamuddin Purba belakangan ini bermunculan mengklaim bidang tanah dadakan dengan menunjukkan Surat Keterangan a.n. P. Nasution yang di terbitkan mantan Kepala Desa Lubuk Gaung pada tahun 1987 ditanda tangani Nurzaman Surat Keterangan tersebut seolah olah P. Nasution memiliki bidang tanah di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal.  Sementara bidang tanah yang diklaim tersebut tidak pernah dikuasai secara fisik, apakah Surat Keterangan tersebut legal atau illegal, perlu dilakukan pengusutan dan diuji dilabkrim forensik Polda Riau.

Sebab Surat Keterangan tanah yang diduga dibuat berlaku surut banyak beredar. Sehingga menimbulkan keresahan terhadap warga pemilik tanah dan petani yang dikuasai secara fisik, bahkan ada yang menguasai secara fisik turun temurun.
Desakan tersebut Pemberantasan Mafia Tanah mengutip statemen Presiden RI. Joko Widodo dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Polisi Negara RI, Menteri Agraria Tata Ruang Dan Kepala BPN Dr. Sofyan A Djalil dalam konfrensi Pers 26 Februari 2021 di Istana Negara mengatakan untuk “menggulung Mafia Tanah” Memang telah lama. Mafia Tanah menjadi aktor utama dari masalah masalah agraria di Indonesia. Sehingga persoalan seperti konflik, sengketa dan perkara agrarian dan pertanahan selalu mencuat setiap tahun seolah tidak dapat terselesaikan” mestinya kasus Mafia Tanah menjadi skala prioritas, sebab Negara juga dirugikan dari sektor pajak, pungkasnya.
 
Keterangan yang dihimpun awak media ini bahwa klaim dadakan permaalahan tanah mulai menteror warga Petani, seperti peristiwa yang dialami para petani kelompok Mardi warga Tanjung Penyembal pada Selasa (19/10/2021) didatangi salah seorang warga Jl. Nelayan Dumai inisial M, dengan membawa selembar Surat Keterangan No.62/SK/LBG/1987 yang diterbitkan Kepala Desa Lubuk Gaung an. P. Nasution. Dilapangan M. mengklaim bahwa P. Nasution memiliki lahan dilokasi perladangan yang notabene tidak pernah dikuasai secara fisik. Sementara tanah yang dikalim atas nama P. Nasution merupakan areal perladangan para petani kelompok Mardi M. memasukkan alat berat excapator kemudian melakukan kegiatan dilokasi perladangan garapan Mardi dkk. demikian disampaikan Peri petani yang tergabung dalam kelompok Tani Tunas Penyembal Indah melalui hubungan seluler.  

Bilamana kasus sengketa tanah di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal tidak segera ditangani maka dikhawatirkan akan muncul kesan yang kurang sedap didengar terhadap Polisi, seakan warga apatis, sebab ada warga yang melapor ke Kapolsek Sungai Sembilan terhadap diri Jumirin warga Tanjung Penyembal yang mengaku Humas PT. Tristar Palm International laporan terkait dugaan pengrusakan tanaman warga, yang sampai hari ini laporan tersebut tidak jelas, dengan alasan “tidak cukup bukti “, tapi kalau Pengusaha Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International yang melapor. Polres Dumai langsung turun lapangan mengambil tindakan tegas dengan memanggil terlapor yang diduga melakukan penyerobotan tanah, padahal lokasi yang dilaporkan pelapor sama lokasinya, dilokasi yang diklaim M, namun terhadap M tidak ada tindakan, sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan M. Terkait surat Sk-62/SK/LBG/1987 oleh karenanya Satgas Mafia Tanah Polri perlu melakukan penyelidikan dan mengusut sampai tuntas surat tanah yang diterbitkan pada tahun 1987 a.n. P. Nasution disinyalir bahwa P. Nasution bukan warga Dumai melainkan warga Sumatera Utara ujarnya.
 

Peristiwa serupa juga dialami Nurdin warga Lubuk Gaung pemilik Lahan di Kelurahan Tanjung Penyembal yang dikuasai secara fisik turun temurun, dan memiliki Surat Dasar Sporadik yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Penyembal Tahun 2008 sebanyak 12 buku atas nama ahli waris. Namun, belakangan muncul klaim dari Ayu Djunaidi bahwa tanah milik Nurdin tersebut telah dijual oleh Djalil dkk Warga Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Dumai kepada Ayu Djunaidi. Pengalihan bidang tanah milik Nurdin disinyalir melalui salah satu Notaris di Dumai sedangkan alas hak yang digunakan Djalil dkk. adalah Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung yang diterbitkan Nurzaman ujar Ali Sidik keluarga Nurdin pada awak media ini mellaui hubungan seluler Kamis (21-10-2021).
 
 Permintaan warga Polda Riau segera turun tangan melakukan tindakan tegas. Sebab bilamana aksi mafia tanah dibiarkan maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi bentrok fisik antara para petani dengan mafia tanah yang diduga suruhan spekulan tanah, apakah ini yang kita inginkan kritik Salamuddin Purba Ketua P3KD Riau Rabu (20-10-2021) mengingatkan pada saat temu pers dengan wartawan mimbarnegeri.com. di Pekanbaru. (**Red).


TERKAIT