Bapenda Riau: Tunggakan Pajak Mobil Dinas Sudah Ditindaklanjuti

PEKANBARU - Pascaadanya sebanyak 8.839 mobil dinas (mobnas) menunggak pajak yang tersebar di seluruh pemerintahan 12 kabupaten dan kota termasuk milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengatakan sudah ditindaklanjuti.
"Itu semua sudah kita komunikasikan ke pemerintah kabupaten dan kota masing-masing termasuk pemerintah provinsi, melalui OPD-OPD kita juga," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga saat ditemui wartawati halloriau, Senin (20/9/2021).
Sayoga menjelaskan pemerintah yang menunggak pajak kendaraan dinas berjanji akan segera melunasinya.
"Pada prinsipnya semua akan menggesa pembayaran tersebut bagi yang telah teranggarkan. Dan yang belum teranggarkan, mereka berjanji menganggarkan di APBD perubahan," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menyurati semua kepala daerah dan memberi teguran agar segera menyelesaikan persoalan tunggakan pajak itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengungkapkan ada sebanyak 8.839 kendaraan dinas alias mobil pelat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor roda dua 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
"Terbanyak kendaraan pelat merah yang menunggak pajak ada di pekanbaru, sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri dari kendaraan dinas milik pemprov riau dan pemko pekanbaru," kata Herman beberapa waktu lalu.(hrc)
Tulis Komentar