Praktik Mafia Tanah Dumai Belum Terbongkar Ada Apa…?

Konsultasi BPN Dumai dengan Tim Ahli Waris Alm Sayang

Dumai, mimbarnegeri.com Kemeterian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Polisi Negara RI tengah memberantas mafia Pertanahan, dikutip dari beberapa media online. Penegasan tersebut patut diapresiasi, tapi jika benar-benar dilaksanakan sampai ke daerah, masalahnya tinggal kemauan aparat penegak hukum Polisi dan BPN di Daerah untuk melaksanakan Instruksi atasannya itu. Soal pemberantasan praktik mafia pertanahan, boleh dibilang pada daerah tertentu saja tidak diseluruh Nusantara.

Penegasan Kementerian ATR/BPN terkait pemberantasan mafia Pertanahan belum sampai ke Dumai Provinsi Riau, sehingga praktik Mafia tanah di Kota Dumai-Riau hingga saat ini belum terbongkar, soalnya Pengaduan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Drah (P3KD) Povinsi Riau Kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, hanya sebatas mediasi yang dilakukan BPN Kota Dumai diruang rapat BPN Dumai belum lama ini, itupun BPN Dumai tidak mempertemukan dengan para pihak, demikian Purba sapaan akrab para Jurnalis Dumai membeberkan pada awak media ini Kamis (22/07/2021).

Mediasi yang dilakukan BPN Dumai sebatas masing-masing pihak, artinya secara bergantian dengan tanggal dan hari yang berbeda, tindak lanjut dari mediasi itu BPN Dumai mengundang para pihak untuk peninjuaan kelapangan terkait objek lahan yang disengketakan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal dalam mediasi antara BPN Kota Dumai dengan P3KD Provinsi Riau disebutkan bahwa BPN akan melakukan penelusuran terkait keabsahan Administrasi SKGR atas bidang tanah yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan.

Penerbitan SKGR dilokasi objek perkara tersebut, alih-alih belakangan diketahui bahwa BPN telah menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin lokasi No : 47/2020 tanggal 17 November 2020, atas nama PT. Tristar Palm Internasional meskipun disebutkan bahwa izin lokasi tersebut bukan merupakan alas hak ataupun bukti kepemilikan disampaikan melalui surat Nomor : NT.03.02/S-14.72/1/2021 tanggal 4 Januari 2021.  Ditanda tangani Rober Hasudungan Sirait. Namun bagi masyarakat awam seakan-akan penerbitan Pertimbangan tekni izin lokasi BPN terhadap PT. Tristar Palm Internasional memberikan lebel legalitas atas lahan yang sedang bermasalah dan masih berproses di Polres Kota Dumai, buktinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dari hasil rapat dikantor Camat Sungai Sembilan baru-baru ini disinyalir akan merekomendasikan izin ANDAL atas nama PT. Tristar Palm Internasional.

Padahal lanjut Purba sapaan akrab dikalangan LSM bahwa Surat Pengaduan P3KD Provinsi Riau  ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian RI disampaikan langsung tanggal 23 Oktober 2020 dengan tembusan ke Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kota Dumai artinya lebih dulu surat P3KD Provinsi Riau “mungkin surat P3KD Riau tidak terbaca oleh Kakan BPN Kota Dumai” sehingga muncul Pertimbangan Teknis Izin Lokasi tersebut ungkapnya.

Penerbitan Izin lokasi tersebut tentu menjadi pertanyaan banyak pihak, karena melibatkan Dinas PMPTSP dan Dinas PU Kota Dumai pertanyaannya apakah ada oknum BPN Kota Dumai dan pihak oknum lain dilingkungan Pemko Dumai nyerempet di “lingkaran” mafia tanah…..?, patut juga dipertanyakan, namun perlu adanya penelusuran lebih lanjut untuk membongkar fakta yang sesungguhnya, untuk membongkar praktik itu bukan kapasitas saya atau P3KD Provinsi Riau, P3KD hanya memberikan informasi sebagai pintu masuk aparat penegak hukum, sebab soal bongkar membongkar praktik mafia tanah, di kota Dumai itu ranahnya Penegak Hukum Polri dan Kejaksaan serta BPN Dumai karena BPN Dumai dalam memproses  penerbitkan sertifikat apakah SHM atau HGB.  BPN harus meneliti warkah tanah, sebagai dasar penerbitan sertifikat layak tidaknya sertifikat SHM dan HGB diterbitkan ungkapnya. (**red)  

TERKAIT