Praktik Mafia Tanah Dumai Belum Terbongkar Ada Apa…?

Dumai, mimbarnegeri.com Kemeterian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Polisi Negara RI tengah memberantas mafia Pertanahan, dikutip dari bebrapa media on line penegasan tersebut patut diapresiasi, tapi jika benar-benar dilaksanakan sampai ke daerah, masalahnya tinggal kemauan aparat penegak hukum Polisi dan BPN di Daerah untuk melaksanakan Instruksi atasannya.

Penegasan Kementerian ATR/BPN terkait pemberantasan mafia Pertanahan belum sampai ke Dumai Provinsi Riau, sehingga praktik Mafia tanah di Kota Dumai-Riau hingga saat ini belum terbongkar soalnya Pengaduan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Povinsi Riau Kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, hanya sebatas mediasi yang dilakukan BPN Kota Dumai diruang rapat BPN Dumai belum lama ini, itupun BPN Dumai tidak mempertemukan dengan para pihak, demikian Purba membeberkan pada awak media ini.

Mediasi yang dilakukan BPN Dumai dengan masing-masing pihak, artinya secara bergantian dengan tanggal dan hari yang berbeda, tindak lanjut dari mediasi itu BPN Dumai mengundang para pihak untuk peninjuaan kelapangan terkait objek lahan yang disengketakan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Padahal dalam mediasi antara BPN Kota Dumai dengan P3KD Provinsi Riau disebutkan bahwa BPN akan melakukan penelusuran terkait keabsahan Administrasi SKGR yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan, yang diterbitkan dilokasi objek perkara tersebut, alih-alih belakangan diketahui bahwa BPN telah menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin lokasi No : 47/2020 tanggal 17 November 2020, atas nama PT. Tristar Palm Internasional meskipun disebutkan bahwa izin lokasi tersebut bukan merupakan alas hak ataupun bukti kepemilikan yang disampaikan melalui surat Nomor : NT.03.02/S-14.72/1/2021 tanggal 4 Januari 2021.  Ditanda tangani Rober Hasudungan Sirait.

Padahal lanjut Purba Surat Pengaduan P3KD Provinsi Riau  ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian RI disampaikan langsung tanggal 23 Oktober 2020 dengan tembusan ke Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kota Dumai artinya lebih dulu surat P3KD Provinsi Riau “mungkin surat P3KD Riau tidak terbaca oleh Kakan BPN Kota Dumai” sehingga muncul Pertimbangan Teknis Izin Lokasi tersebut ungkapnya.

Penerbitan Izin lokasi tersebut tentu menjadi pertanyaan banyak pihak apakah ada oknum BPN Kota Dumai termasuk didalam lingkaran mafia tanah…..?, patut dipertanyakan, namun perlu adanya penelusuran untuk membongkar fakta yang sesungguhnya, karena bukan kapasitas pengurus P3KD Provinsi Riau untuk menjelaskan, soal bongkar membongkar mafia tanah, di kota Dumai itu ranahnya Penegak Hukum Polri dan Kejaksaan serta BPN Dumai karena BPN Dumai setiap menerbitkan sertifikat harus meneliti warkah tanah ungkap Purba pada awak media ini Kamis (22/07/2021).  

TERKAIT