MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

MAJELIS Ulama Indonesia atau MUI sudah menetapakan perkawinan beda agama adalah haram hukumnya. Perkawinan beda agama memang kerap menjadi perbincangan di tengah-tengah publik.

Musyawarah Nasional VII MUI pada 28 Juli 2005 menetapkan fatwa haram dan ditandatangani Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa dengan Ketua KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.

Fatwa MUI itu bernomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Isu ketetapan lengkapnya yakni:

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Dalam lampiran Fatwa MUI yang diunduh dari laman MUI Or Id disebutkan alasan-alasan mengapa perkawinan beda agama itu haram yakni:

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;

2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat

Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;

3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda

agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;

4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI

memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

MUI juga mempertimbangan beberapa Surat dalam Al-Quran di antaranya:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ‌ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ‌ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ  ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖ‌ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

MUI juga mengutip Hadis Rasulullah SAW

"Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)(ozc)

TERKAIT