849 Napi Pekanbaru Dapat Remisi Idulfitri 1442 Hijriah

PEKANBARU - Sebanyak 849 narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbarumemperoleh remisi Idul Fitri 1442 Hijriah dengan lama pengurangan hukuman15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi adalah hak napi dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana dan telah memnuhi syarat serta memeluk agama Islam," kata Kepala Rutan Kelas I PekanbaruM.Lukman di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Lukman, mereka yangmemperoleh remisi tersebut, di antaranya kasus narkotika PP 99/2012 sebanyak 24 orang, narkotika pidana di bawah 5 tahun sebanyak 201 orang, pencurian 388 orang, penadahan 27 orang, perlindungan anak 100 orang, penggelapan 101 orang, dan penipuan delapan orang.

Ia menjelaskan, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimistis napi agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

"Alhmadulillah, acara ini berjalan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 karenanya seluruh petugas di hadapan warga binaan dapat menciptakan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni keberhasilan setop peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama, saling bahu-membahu, dan saling mengingatkan untuk tidak lagi memakai ataupun mengedarkan narkoba di lingkungan Rutan Pekanbaru," katanya.

Kedua, bersama menciptakan kondisi dan situasi yang aman dan tertib. Petugas akan memaksimalkan diri dalam pengamanan, serta mengupayakan cegah dini terhadap potensi gangguan kamtib untuk kepentingan bersama.

"Ketiga, kami akan senantiasa meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak aparat penegak hukumdan pihak mana pun dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan, pengamanan, dan pembinaan," kataLukman.(lipo)

TERKAIT