Tanjung Penyembal Diwarnai Sengketa Tanah Berkepanjangan

Photo Kelompok Sayang sedang berada dilokasi Tanah warisan mereka

Dumai - mimbarnegeri.com, Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mengatakan setelah mencermati terkait beberapa peristiwa soal sengketa tanah yang mewarnai Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang belakangan ini jadi sorotan warga netizen mencuat kepermukaan (dikutip dari pemberitaan beberapa medsos) pantauan dilapangan bahwa peristiwa sengketa tersebut terjadi pada Kelompok ahli waris ALm. Sayang dengan Direktur PT. TPI Ir. Murnis dan Kelompok Abu Kasim dengan Djohan Direktur PT.EKJ Medan mestinya Pemerintah menanggapi serius agar tidak menimbulkan keraguan bagi Investor masuk ke Dumai.

Untuk tidak menghambat masuknya Investot ke Tanjung Penyembal mestinya  disikapi Pemerintah Kota Dumai dan Aparat Penegak hukum Polisi dan Kejaksaan paling tidak “jemput bola” diawali dengan melakukan pemeriksaan dokumen tanah yang dimiliki para spekulan yang membeli dengan perantara oknum mafia lokal, mengatas namakan masyarakat, berita peristiwa sengketa tanah menjadi viral, bisa dijadikan pintu masuk oleh pihak Polri  maupun Jaksa dan pemko Dumai. ujar Purba sapaan akrab para jurnalis dan LSM.

Menurut Purba ada beberapa peristiwa sengketa tanah di Tanjung Penyembal terbiarkan dipublikasikan di medsos bahwa terjadinya transaksi ganti rugi yang dilakukan melalui perantara “tangan mafia” diduga menggunakan surat dasar yang direkayasa sebelum bertransaksi. Tujuannya meyakinkan spekulan untuk membenarkan dokumen surat tanah. diduga bersekongkol dengan oknum aparat lurah dan oknum camat, sehingga terjadilah penguasaan tanah yang berlebihan contoh Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan luas ratusan hektar sesuai data yang diperoleh dari kelompok Abu Kasim seluruh SKGR atas nama DJohan Medan demikian juga SKGR Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International juga seluruhnya yang luasnya 70 ha atas nama Ir. Murnis. Maka tidaklah berlebihan bisa jadi, dua pengusaha tersebut di indikasikan sebagai spekulan. Ujarnya.

Masih kata Purba bahwa Spekulan yang membeli lahan yang diduga melalui tangan mafia, mengaku berinvestasi akan mendirikan pabrik di lahan yang dibeli, ternyata setelah ditunggu sekian tahun lamanya pengakuan spekulan itu, diteliti dan di analisa oleh warga netizen bisa jadi “kamuflase”, diduga Investasi dimaksud “bodong”, karena hingga hari ini. Izin PT. EKJ yang diterbitkan Pemko Dumai tahun 2010 silam, kendati telah habis masa berlaku izin tersebut. Namun pabrik yang dijanjikan investot PT. EKJ belum juga terealisasi, bahkan oknum antek-antek PT.EKJ berspekulasi, bahwa akan ada perusahaan berskala besar akan membeli lahan di Kelurahan Tanjung Penyembal yang nota bene kabarnya termasuk lahan PT.EKJ.

Bisa dipetik dari spekulasi yang diisukan para mafia tanah tersebut bahwa Investasi untuk mendirikan pabrik. Ternyata,  tujuannya bahwa tanah yang dibeli melalui mafia lokal dengan harga murah tahun 2008-2010 silam per meter Rp.12 ribu, terbetik kabar bakal dijual kepada investor yang sesungguhnya dengan harga mahal. Belakangan ini  di isukan bahwa harga tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dipatok permeter Rp.300 ribu, tentu dari  harga itu, bisa meraup untung besar. Prinsip yang digunakan peinsip ekonomi dengan “modal kecil mendapat untung yang sebesar-besarnya”. beber Purba saat bincang-bincang dengan awak media ini Selasa (06/04/2021) di Pekanbaru

Keterangan yang dikumpulkan awak media ini  menyebutkan bahwa akan ada investor masuk ke Kelurahan Tanjung Penyembal dikabarkan Investor tersebut akan membangun tangki timbun dan pabrik. Lalu investor mengutus salah seorang warga Purnama bekerjasama dengan pihak Investor untuk melakukan pemetaan, ketika dihubungi utusan tersebut membenarkan dan mengaku bahwa dia memang diutus Investor untuk melakukan pemetaan tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal lokasi lahan yang mejadi sasaran investor sepanjang pantai Tanjung Penyembal tujuan pemetaan untuk mengetahui kepastian apakan lokasi yang di petakan itu masuk dalam kawasan industry, atau bukan.

Luas lahan yang telah di petakan sekitar 850 ha, hasil pemetaan itu akan disampaikan kepada investor, ujar utusan tersebut seraya mengatakan namanya jangan dipublikasikan “itulah bang luas lahan yang telah dipetakan” menurut dia kalau memang lahan yang dipetakan seluas 850 ha itu benar adalah kawasan industry, dan tidak bermasalah maka ada kemungkinan akan dilakukan jual beli atas bidang tanah milik warga, sesuai dokumen yang dimiliki warga pemilik yang sebenarnya. Transaksi jual beli akan dilakukan langsung oleh investor kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara, itu sementara yang bisa saya dapat bang menutup hubungan seluler dengan awak media ini.

Padahal untuk memastikan secara jelas Pantai Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan perairan laut Selat Rupat apakah kawasan Industri atau bukan. Para Investor yang berminat ber Investasi di Kota Dumai tidak lah sulit, cukup dengan mendatangi dan menanyakan langsung ke Bagian Tata Ruang Dinas PU-PR Kota Dumai sebagaimana yang pernah disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR Farid belum lama ini. bahwa Pemko Dumai membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi Investor yang ingin berinvestasi di kota Dumai ujar Farid.

Informasi terkait pemetaan lahan di Tanjung Penyembal semakin membingungkan masyarakat, soalnya pemetaan lahan tersebut termasuk lahan kelompok Abu Kasim salah satu warga pemilik lahan di daerah pantai Tanjung Penyembal yang hingga hari ini, masih menyimpan masalah dengan Djohan Medan Bos PT. EKJ karena hingga hari ini belum juga ada penyelesaian terkait ganti rugi dengan pihak kelompok Abu Kasim “lahan yang diganti rugi tahun 2009-2010” silam. Abu ketika ditanya awak media, apakah warga pemilik lahan yang bermasalah dengan Djohan Medan diberitahukan terkait pemetaan yang dilakukan utusan investor tersebut, dibantah Abu Kasim “kami selaku warga pemilik lahan tidak diberitahu” terus terang pak kami tidak tau”, kalau boleh tau siapa nama yang melakukan pemetaan ujar Abu Kasim Jumat (02/04/2021) menutup hubungan seluler. (**Red)

TERKAIT