CV.ARB PHK Karyawan Tanpa Pesangon


PEKANBARU - - CV.ARB perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mem-PHK karyawannya tanpa memberikan pesangon, perbuatan ini dinilai melanggar peraturan dibidang tenaga kerja, demikian kabar yang dirangkum ridarnews.com belum lama ini.
       Irwansyah karyawan ter-PHK merupakan mekanik di CV.ARB yang berlokasi di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Ia disebut-sebut telah mendapat peringatan merupakan SP1 dari Bos CV.ARB bernama Beny.
       Mengutip mimbarnegeri.com, Irwansyah tidak diperkenankan kembali bekerja setelah Dia (Irwansyah) mempertanyakan SP1 (surat peringatan pertama) kepada Beny, bukan penjelasan yang diperolehnya melainkan semprotan keras yang berujung dengan tidak diperkenankannya Irwansyah kembali bekerja.
       Sebagai mekanik sebenarnya kesalahan bukanlah dilakukan oleh Alamssyah, Truk pengangkut buah TBS (Tandan Buah Segar) milik CV.ARB rusak dan Irwansyah mendapat kabar dari pengawas lapangan, selanjutnya Irwansyah meminta agar supir mencari cara agar truknya dibawa kebengkel, truk rusak yang kebetulan sparepartnya tidak ada, inilah yang menjadi alasan mengapa Irwansyah di SP1.
       Pemberian SP1 menurut Irwansyah, ditandatanganinya SP1 tersebut karena disuruh pengawas lapangan, mengingat selaku mekanik ia bertanggung jawab, akan tetapi ketika hal tersebut dikonsultasikannya dengan keluarga dirumah, dan dianggap SP1 tersebut sangat merugikan Irwansyah, keesokan harinya mekanik yang sudah 4 tahun bekerja di perkebunan kelapa sawit milik CV ARB bertanya mengapa SP1 yang diberikan kepadanya sangat memberatkan.
       Namun jawaban yang diperoleh Irwansyah dari Bos CV.ARB adalah menyuruh Irwansyah untuk datang besok dengan nada keras seraya mengatakan “ besok kamu masuk ambil gaji dan kamu tidak boleh kerja lagi” ujar Irwansyah menirukan ucapan Beny sang Bos CV.ARB.
       CV.ARB yang dikendalikan Bos Beny berkebun dikawasan Tahura SSH II sepertinya tidak membuat pertimbangan lagi, buktinya ketika hari Senin, Irwansyah mau masuk kerja. Ia sudah tidak diperkenankan kembali bekerja, demikian juga pada hari berikutnya Selasa. Pemberhentian tanpa uang pesangon ini akhirnya digulirkan Irwansyah ke Disnaker Provinsi Riau.
        Pengurus CV.ARB ini ketika dikonfirmasi dikediamannya seperti mengelak, pemilik rumah mengatakan bahwa Bapak tidak ada dirumah, padahal saksi mata menyebutkan bahwa Direktur perkebunan kelapa sawit milik CV.ARB ini terlihat saksi mata sudah pulang beberapa jam lalu, mungkin Ia enggan berkomentar.
        Sementara itu Martaperi,SH staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang ditunjuk selaku mediator yang dihubungi mimbarnegeri.com melalui telpon selulernya menyatakan bahwa benar ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
       “Kita sudah lakukan dua kali mediasi”, jelas Martaperi,SH, “mestinya ini tidak melebar kemana-mana” katanya.
       Martaperi kelihatan sedikit kesal mengapa kasus yang ditanganinya bocor kepada wartawan. Ketika ditanya apakah uang pesangon yang merupakan hak pekerja tidak dibayarkan jika di PHK, Martaperi mengatakan bahwa Pesangon itu bukan hak dan kalimat itu diulanginya beberapa kali.
        Meski bukan hak UU no.13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja pada Pasal 156  (1) menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
        Pada ayat (2) menyatakan pula “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai mana tertera pada huruf: e. Yaitu masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, mendapatkan  5 (lima) bulan upah;
        Tidak hanya sampai disitu ayat (3) masih memberikan Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu ditetapkan pada huruf (a). masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan 2 (dua) bulan upah. Masih pada pasal yang sama huruf (c).
         Dinyatakan bahwa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
        Memang UU Tenaga kerja tidak melarang adanya PHK, namun UU tersebut coba membatasi agar pengusaha tidak sewenang-wenang men PHK Karyawannya, buktinya Pasal 151 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
       Buktinya pasal 152 ayat (1) menyaatakan bahwa Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
       Nah..kini yang menjadi alasan dasarnya pembuktian PHK tidak lagi ada pada sipekerja melainkan oleh si pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana putusan MK yang telah mengubah pasal 81 UU PPHI proses beban pembuktian itu dilakukan pemberi kerja/Pengusaha, bukan pekerja yang dipaksa mendalilkan gugatannya karena ketiadaan dokumen
       Ternyata PHK itu tidak gampang dan tidak boleh semena-mena. Meski Pasal 161(1) menyebutkan “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut turut”.(rima)

TERKAIT