Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Hipnotis di Pekanbaru, Dua di Antaranya WNA RRT


PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap 3 orang pelaku penipuan dengan modus menghipnotis terhadap korbannya. Dua di antara pelaku, merupakan warga negara asing (WNA) RRT dan satu orangnya lagi warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (2/11/2020) siang, mengatakan para pelaku sudah diamankan dan satu pelaku masih buron.

"Mereka ini adalah sindikat pelaku kejahatan dengan modus penipuan terhadap korbannya wanita yang sedang belanja di pasar," kata Kapolresta saat ekspos.

Adapun identitas para pelaku ini, MAD (30) warga Kalbar dan dua pelaku lainya YXA (36) dan XL (45) yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal RRT. Satu orang lagi, kata Kapolresta masih dalam pengejaran pihaknya.

"Satu orang pelaku ini masih kita buru (DPO). Dia juga warga negara asing asal RRT," tegas Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, penipunnya berlangsung di sebuah pasar. Pelaku menyasar korbannya wanita yang sedang berbelanja. Masing-masing pelaku berperan di lapangan untuk mengelabui korban.

"Pelaku MDA disuruh mencari korban wanita yang sedang berbelanja. Setelah dapat, pelaku mendekati dan berpura-pura menanyakan bawang hijau untuk obat," kata Kapolresta.

Tanpa disadari tiba pelaku warga negara asing yang baru datang dari Tiongkok berniat membatu mencari obat tersebut. Kata Kapolresta, korban dan pelaku dibawa jalan-jalan menggunakan mobil untuk mencari barang tersebut.

"Dalam perjalanan, pelaku diajak ngobrol yang berujung pada ilmu mistik. Katanya korban bisa jumpa bawang hijau itu, asalkan ketemu sama kakek (cece). Kalau tidak jumpa, korban akan mendapatkan musibah," terangnya.

Bayang-bayangan korban, akhirnya masuk perangkap pelaku yang mengharuskan mengikuti arahan pelaku. Tanpa disadari, alam pikiran korban mengikuti hingga menyerahkan uang tunai.

"Uang tunai Rp700 juta milik korban diserahkan tanpa pikir-pikir. Tak hanya itu, perhiasan pun juga diserahkannya. Merasa telah puas, korban diturunkan pelaku di jalan dengan dibekali bungkusan plastik merah. Bungkusan itu, boleh dibuka setelah korban turun," kata Kapolresta.

Setelah turun, korbanpun baru menyadari bahwa bungkusan yang diterimanya dari pelaku itu, berisikan tisu, garam dan air mineral. Untuk pelaku ini, kata Kapolresta telah dikenakan Pasal 378 KUHPidana. (hrc)
TERKAIT