Seorang Kurir Narkoba Dibekuk Polres Inhil, 50 Kg Sabu Diamankan


TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kg narkoba jenis sabu di perkebunan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) yang berada di Desa Sincalang, Kecamatan Keritang. Pelaku adalah YU (43) yang diduga bertugas sebagai kurir. Dia dibekuk pada Kamis (22/10/2020) lalu.

"Pengungkapan jaringan internasional ini berhasil diungkap setelah Kasat Narkoba AKP Bachtiar bersama anggotanya melakukan penyelidikan dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan terakhir,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat jumpa pers di Tembilahan, Jumat (23/10/2020) dikutip dari antarariau.

Dikatakan Dian, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba. Di lokasi, di temukan sabu yang terbungkus dalam karung yang berada di semak-semak.

Sebelumnya, petugas sudah berada di lokasi untuk mengintai. Selang beberapa waktu, datang tiga orang pelaku ingin menjemput barang haram tersebut.

Saat penggerebekan, dua rekan YU berhasil melarikan diri karena lokasi yang gelap dan terjal.

"Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair ini. Kemudian hasilnya ya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkapnya.

Dari penangkapan berhasil diamankan uang tunai sejumlah Rp 10.211.000, 50 bungkus yang diduga sabu-sabu dibungkus plastik hijau merk Guanyinwang, tiga unit karung, dua unit Hp dan satu sepeda motor.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
TERKAIT