DPRD Desak Pemko Pekanbaru Buat Regulasi Pembelajaran Online


PEKANBARU - Hingga saat ini seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Pekanbaru masih belajar dengan sistem pembelajaran online atau daring.

Sementara di Pekanbaru sendiri hingga kini belum ada regulasi yang mengatur terkait sistem pembelajaran online tersebut. Pemko Pekanbaru hanya mengandalkan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kemendikbud berlaku secara nasional, seharusnya regulasi kota kita buat sendiri sehingga setiap sekolah tidak menggunakan sistem masing-masing yang ujung-ujungnya hanya menambah beban murid dan juga orang tua," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, Jumat (23/10/2020).

Jika setiap kepala sekolah diminta melakukan inovasi, Nofrizal mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya itu sama saja pemerintah kota menyerahkan bulat-bulat permasalahan ini kepada kepala sekolah.

"Contoh aplikasi zoom. Orang-orang pekerja saja baru tahu itu sekarang. Tidak semua orang bisa tahu," jelasnya.

Karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Walikota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur sistem pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini.

"Saya pernah mengusulkan aplikasi e-Student Care. Aplikasi ini khusus untuk pembelajaran sekolah. Kenapa nggak satu aplikasi saja kita buat. Jangan sampai 4 anak orang tua harus menyediakan 4 handphone juga," bebernya.

Dengan adanya Perwako itu nanti, tidak akan membingungkan orang tua murid lagi. Karena saat ini banyak orang tua murid yang tidak mampu mendampingi anaknya belajar online.(clc)
TERKAIT