Bawaslu Ingatkan Cegah Covid-19 Klaster Pilkada


Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan potensi terjadinya kluster baru COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye pilkada, jika tidak mentaati protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan harus ditaati khususnya pada penyelenggaraan Pilkada. KPU sudah mengatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, semuanya harus sesuai dengan standar protokol," kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (10/10) dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan, pilkada, khususnya tahapan kampanye di tengah pandemi jangan hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Namun harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, perlu beberapa hal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Kalau ada jajaran kami yang tidak netral, sampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan pembinaan. Tetap harus bertindak adil di saat pandemi Covid-19," jelasnya.

Selain itu, kata dia, peserta pemilihan harus menaati setiap protokol kesehatan pada saat kampanye, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

"Pasangan calon dan tim kampanye serta Parpol harus patuh terhadap aturan main, termasuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam kampanye. Contohnya dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka yang jumlah kehadirannya dibatasi hanya 50 orang," ujarnya.

Abhan juga mengingatkan agar para peserta dalam Pilkada ini, menaati aturan lainnya seperti tidak melakukan pelanggaran politik uang, kampanye hoakz, dan isu sara, serta netralitas ASN.

Menurut Abhan, KPU menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2020 ini di atas 70 persen.

"Ini komitmen penting dari masyarakat untuk menggunakan hak pilih, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku, jangan datang ke TPS karena politik uang. Hak pilih adalah hak istimewa, sehingga hal tersebut harus diperhatikan. Tapi sekali lagi di kondisi saat ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya.(cnn)
TERKAIT