Hingga KPU Atur Titik dan Jumlah APK, Bawaslu Rohul Surati Peserta Pilkada Agar Tertibkan Atribut Paslon


PASIR PANGARAIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu (Rohul), sudah menyurati semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Rohul 2020, agar menertibkan sendiri astribut paslon hingga keluarnya surat KPU mengatur titik dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Pilkada serentak 2020 kini sudah memasuki tahapan kampanye, dan kini sejumlah atribut 3 paslon masih banyak terpajang di sejumlah tempat di Rohul.

Sikapi hal itu, Baswalu sudah menyurati seluruh paslon agar segera menertibkan sendiri atribut, dan sosialisasi tersebut  jelang KPU Rohul mengeluarkan SK terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah dan terdaftar di KPU.  

"Khusus atribut yang memuat gambar Bupati petahana, kita juga sudah menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan atribut bergambar pertahana, baik berupa baleho, spanduk, bener, baik yang berada di kantor pemerintahan maupun ruang publik termasuk yang sifatnya himbauan masyarakat," jelas Pimpinan Bawaslu Kordinator Devisi Pengawasan Alamsyah, kemarin sore.

Saat ini kata Alamsyah, bukan hanya atribut ketiga paslon, baliho bergambar Bupati Rohul petahana yang jadi salah satu kontestan Pilkada Rohul, saat ini masih banyak menghiasi perkantoran termasuk ruang publik di Rohul.

Tambah Alamsyah, selama kampanye, petahana juga dilarang  menggunakan fasilitas negara yang melekat ke dirinya seperti ajudan, supir yang digaji melalui dana APBD serta fasilitatasi kedinasan lain yang melekat kepadanya karena sedang dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara.

Alamsyah juga mengakui, Bawaslu Rohul sudah bersurat ke partai politik LO dan paslon untuk menurunkan sendiri bahan sosialisasi berupa baleho spanduk bener yang terpasang untuk mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon karena sudah masuk tahapan kampanye.

"Di masa kampanye, paslon tidak boleh memasang APK di luar APK yang didaftarkan ke KPU dan titiknya pun ditentukan oleh KPU," ujarnya.

Menurut Alam, memasang APK di luar ketentuan akan merugikan Paslon sendiri karena baliho tersebut juga akan ditertibkan oleh petugas.

"Kita berikan waktu hingga keluarnya surat keputusan KPU yang mengatur titik dan jumlah APK, yang difasilitatasi KPU dan penambahan 200 persen oleh paslon," imbuhnya.(hrc)
TERKAIT