Pilkada 2020

KPU Meranti Baru Tetapkan 3 Pasangan Calon


MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti baru menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Sementara satu Bapaslon lain, Said Hasyim - Abdul Rauf masih belum bisa mengikuti tahapan lantaran tersandung Covid-19.

Dikatakan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, hari ini, Senin (23/9/2020) mereka baru saja menggelar pleno penetapan pasangan calon.

Untuk di Kepulauan Meranti, baru tiga pasangan ditetapkan sebagai calon yaitu Hery Saputra - M Khozin, pasangan Adil - Asmar dan pasangan Mahmuzin Taher - Nuriman Khair.

"Hari ini kita menetapkan tiga pasangan calon," kata Abu Hamid kepada media.

Disampaikan Abu Hamid lagi, sebenarnya ada empat bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU dan akan mengikuti Pilkada 2020 di Kepulauan Meranti. Selain tiga calon yang ditetapkan ditetapkan itu, masih ada satu bapaslon lain yang ditunda tahapannya akibat Covid-19.

"Sebagaimana kita ketahui di Kepulauan Meranti ada empat bakal pasangan calon, namun tadi KPU hanya menetapkan tiga pasangan calon hal itu dikarenakan Abdul Rauf (pasangan dari Said Hasyim-red) sampai sekarang masih positif Covid-19," beber Abu Hamid.

Kata Abu Hamid lagi, oleh karena status bakal calon wakil bupati Abdul Rauf masih positif Covid-19, maka KPU belum menverifikasi berkas pasangan dengan jargon Bersinar itu. Untuk pasangan calon Said Hasyim - Abdul Rauf, baru bisa mengikuti tahapan Pilkada setelah adanya keterangan resmi dokter yang menyatakan bahwa Abdul Rauf telah sembuh atau negatif Covid-19.

"Kita baru akan memulai pemeriksaan berkas Bapaslon Said Hasyim - Abdul Rauf setelah ada surat keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan telah sembuh atau negatif. Kalau hasil penilitian berkas memenuhi syarat baru bia ditetapkan sebagai pasangan calon (keempat-red)," ungkap Abu Hamid.

Sesuai peraturan KPU bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika masih terdapat bakal calon atau bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal penetapan calon, tanggal 23 September 2020, yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Teknis penggantian sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan itu, Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol, harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

Tapi, jika bacalon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon yang dimaksud.(clc)
TERKAIT