Soal konflik agraria di area konsesi PT. Diamond Raya Timber (DRT) diinformasikan sejak tahun 1979, awal PT. DRT mengantongi Izin pengelolaan" />

Konflik Agraria PT. DRT Dipersoalkan Izin Diperpanjang Ada Apa..?

Photo Papan Plank Peringatan PT.DRT Di Bekas Tebangan
Dumai-mimbarnegeri.com, Soal konflik agraria di area konsesi PT. Diamond Raya Timber (DRT) diinformasikan sejak tahun 1979, awal PT. DRT mengantongi Izin pengelolaan Hutan Alam yang diberikan Kementerian Kehutanan RI, saat ini konflik agraria, berbuntut panjang, belum lama ini ada peristiwa perselisihan terkait rebutan lahan antara petani dengan Kemitraan PT. DRT mengakibatkan korban jiwa, 2 (dua) orang petani warga Mekar Sari Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan tewas mengenaskan akibat luka bakar disekujur tubuh korban. Peristiwa ini menjadi pembicaraan hangat dikalangan netizen, firal dimedsos ujar R. Nanang Wasista, SE, Msi,Ca,Ak. Dikonfirmasi melalui hubungan seluler Selasa (22/09/2020)
Ajaib, kan sambung Nanang soalnya konflik lahan sejak 1979 hingga saat ini ternyata masih saja berlanjut, justru Izin PT. DRT diperpanjang oleh Menteri LH Kehutanan RI. dibuktikan dengan Surat Keputusan No.5901/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) Kepada PT. Diamond Raya Timber atas Areal Hutan Produksi  Seluas 89.155 ha di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Perpanjangan IUPHHK-HA tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak, ada apa…? terang Nanang Seraya bertanya.
Nanang yang juga Tenaga Ahli Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (TA-P3KD) Provinsi Riau menyayangkan atas peristiwa memilukan itu hingga merenggut nyawa warga Mekar Sari hingga saat ini masih saja hangat diperbincangkan netizen, terindikasi ada kejangggalan, sebab korban yang tewas itu dalam penyelidikan disinyalir dijadikan tersangka, perlu adanya kajian kriminal dalam penanganan peristiwa konflik lahan di area PT. DRT oleh sebab itu, dipersoalkan netizen, sebab adanya ketidak adilan dalam penegakan hukum terkait konflik agraria yang terjadi di Dusun Mekar Sari Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada awal Mei 2019 lalu, karena ada 2 (dua) petani tewas terpanggang dalam Gudang PT. Diamond Raya Timber pada saat terjadinya kebakaran Gudang PT. DRT. Sumber terjadinya peristiwa itu, adanya Kemitraan antara PT. DRT dengan warga Mekar Sari Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan. Dampak dari peristiwa tersebut terdakwa Darwis divonis hakim yang menyidangkan peristiwa itu selama 6 tahun penjara ujarnya.
Menurut Nanang disekitar area konsesi PT. DRT terdapat beberapa Desa dan Kelurahan diantaranya  Pemerintahan Desa Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai sumber menyebutkan jumlah penduduknya cukup signifikan. Dua Pemerintahan berbeda Wilayah ini, sebelum pemberian Izin perpanjangan, pemerintahan Desa dan Kelurahan tersebut sudah ada, yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dikeluarkan dari luas areal konsesi yang dimohon perpanjangan IUPHHK-HA PT. DRT. Sementara itu warga di dua daerah tersebut sudah bertahun-tahun bercocok tanam demi melanjutkan kehidupannya, Namun hingga saat ini dihantui dengan adanya pemasangan plang PT. DRT  diwilayah kerja di dua pemerintahan tersebut, artinya bahwa Desa Darusalam dan Kelurahan Batu Teritib masuk dalam konsesi PT. DRT. Padahal lahan yang dikelola warga merupakan bekas tebangan PT. DRT yang ditinggalkan disebabkan tidak adanya penanaman kembali pohon kayu alam oleh PT. DRT di sekitar pemerintahan desa di dua wilayah tersebut kata Nanang mengutip sumber yang diperolehnya.
Tidak adanya penyelesaian terkait konflik lahan yang dikelola masyarakat menyebakan timbulnya kecemburuan sosial, antara petani dengan petani antara petani dengan oknum PT. DRT sehingga konflik agraria pun berkepanjangan boleh jadi dikarenakan tidak adanya evaluasi, mestinya pihak Kementerian LH Kehutanan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan penebangan kayu atas konsesi PT. DRT setidaknya setiap 5 tahun sekali.
Akibat tidak adanya pengawasan dan evaluas maka terjadi penyimpangan dalam merealisasikan perizinan, mengakibatkan kondisi hutan dibekas tebangan PT. DRT  memprihatinkan, karena tegakan kayu hutan alam disekitar dua wilayah tersebut nyaris punah, dampak sistim silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yang diatur dalam lampiran SK No.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (s.purba)









 


 


TERKAIT