Dandim 0321/Rohil akan Tindak Pelanggar Protokol Covid-19 saat Kampanye Pilkada


Rohil - Dandim 0321/Rokan Hilir mengimbau para pasangan Bakal Calon (Balon) peserta Pilkada Rohil untuk mematuhi segala aturan terutama dalam segi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol saat kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020 jo PKPU 10 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil tahun 2020, Ahad (20/9/2020).

Dalam sosialisasi itu, Dandim menekankan kepada para LO yang hadir agar menjelaskan kepada tim sukses maupun kepada pasangan calon agar dalam pelaksanaan kampanye maupun tahapan lain nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan masyarakat di atas hukum yang tertinggi.

"Tim LO yang hadir harus bisa menjelaskan kepada tim sukses sehingga aturan yang disampaikan KPU dan Bawaslu dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu.

"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan kita akan lakukan tindakan tegas, sanksinya bisa bersifat teguran, tindakan sosial. Kita mencegah agar selama masa Pilkada tidak timbul klaster penyebaran Covid-19. Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi dalam penegakan disiplin kesehatan selama Pandemi Covid-19," pungkasnya.(clc)
TERKAIT