DPRD Pekanbaru Minta RT/RW Dilibatkan dalam Sosialisasi PSBM Kecamatan Tampan


PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sudah berjalan sejak empat hari terakhir. Namun, masih ada tempat usaha maupun masyarakat yang menyalahi aturan.

Menanggapi hal ini, DPRD Kota Pekanbaru memaklumi hal tersebut lantaran masyarakat masih harus menyesuaikan dirinya. Hanya saja penindakan dan penegakan peraturan harus dilakukan.

"Sosialisasi, pembinaan dan juga sanksi harus ditegakan. Yang mana dengan pemberian sanksi diharapkan dapat menimbulkan efek jera di tengah masyarakat. Ini kalau dibiarkan gak bakalan habis, kemarin rekor baru yang kena sampai 303 orang," kata anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Ahad (20/09/2020).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Kecamatan Tampan ini mengakui sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal.

Dari itu ia meminta sosialisasi tersebut harus dilakukan secara masif lagi, bahkan ia juga meminta agar Ketua RT dan RW yang ada di Kecamatan Tampan untuk turut dilibatkan dalam sosialisasi PSBM ini.

"Tampan ini kalau dibiarkan luar biasa, hampir 20 hingga 25% penduduk Kota Pekanbaru ada di Tampan. Jadi kalau Tampan sendiri bermasalah ini efeknya luar biasa untuk Pekanbaru, ini peraturan harus ditegakkan dan ajak masyarakat untuk bersama-sama perangi corona," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PSBM yang diterapkan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020. Seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib dibatasi.

"Evaluasi kita sejak PSBM diterapkan, banyak toko yang masih buka dan tidak dari aturan yang ada di Perwako. Malam pertama masih tinggi pelanggaran, tapi seiring berjalan sudah berkurang," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (18/9/2020).

Ada 23 usaha dan instansi tertentu yang boleh tetap buka atau pengecualian. Namun, Gurning menyebut di luar itu, masih ada pelaku usaha yang melanggar. Tim masih lakukan pembinaan agar mengikuti aturan Perwako untuk tidak lagi beroperasi dari pukul 21.00 Wib ke atas.

Bagi warga yang masih berkeliaran di luar rumah, diakuinya tidak sebanyak saat hari pertama. "Rata-rata pelanggar kami jaring di warung-warung dan jalan, mereka juga tidak pakai masker. Akan ada skema lain yang akan kita buat," jelasnya.(clc)
TERKAIT