Meski Zona Hijau Rohil Tetap Serius Terapkan Protokol Kesehatan, Warga yang Melanggar Disanksi


ROHIL - Satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dipimpin Bupati Rohil H Suyatno gelar apel operasi yustisi serentak penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Senin (14/9/2020).

Bupati Rohil mengatakan, apel yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada hari ini. Sebelum melakukan penegakan hukum, sebutnya, tim terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Sebelum melangkah kita harus memberikan pemahaman sosialisasi kepada seluruh masyarat, terutama para pemangku enokomi. Jangan sampai kita salah kaprah. Harus satu suara dalam penanganan disiplin Covid-19 dan hukum," katanya.

Meski Rohil masih tergolong zona hijau, jelasnya, namun protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan dengan baik. Sebab, penyebaran Covid-19 di Riau setiap hari terus bertambah.

"Sampai saat ini Covid-19 belum reda, apalagi di Riau tiap hari terjadi kenaikan. Untuk itu kita menyampaikan hal ini kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan hukum," cakapnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada TNI, Polri dan pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Rohil.

Usai menggelar apel, tim kemudian dibagi menjadi dua bagian. Satu tim melaksanakan sosialisasi keliling dan satu tim melakasanakan razia kepada para pengendara yang melintas.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim melakukan pendataan hingga sanksi sosial seperti push up.

Apel yustisi tampak dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Waka Polres Rohil Kompol James Rianov Syaloom Rajagukguk, ketua PN Rohil, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, para kepala Dinas dan berbagai unsur lainnya.(clc)
TERKAIT