Belakangan ini, pada Minggu pertama September 2020 petani penggarap lahan di Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Dumai bagaikan " />

Managemen PT. DRT Kebakaran Jenggot Pasang Plang Potensi Kayu Nol

Salamuddin Purba Ketua P3KD Provinsi Riau
Batu Teritib Dumai-mimbarnegeri.com, Belakangan ini, pada Minggu pertama September 2020 petani penggarap lahan di Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Dumai bagaikan “disambar petir disiang bolong” di kejutkan dengan munculnya sejumlah plang papan nama “dadakan” yang dipasang oleh PT. Diamond Raya Timber  (DRT) dilokasi Hutan Produksi (HP) Kelurahan Batu Teritib dan Darusalam disepanjang jalan Pemda yang potensi kayunya “Nol” boleh dibilang sejauh mata memandang pohon kayu alam yang ada “cicit pohon kayu”, alias blukar kondisi kawasan tersebut disampaikan anggota Tim P3KD Provinsi Riau bersama wartawan mimbarnegeri.com pada saat melakukan invetigasi ke Kawasan Hutan Batu Teritib baru-baru ini.
PT.DRT Pasang Papan Plank Peringatan

Pemasangan plang nama perusahaan PT. DRT disikapi Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba keheranan, mengatakan  bahwa managemen PT. DRT “kebakaran jenggot”, informasi yang diperoleh Tim P3KD Riau dilapangan baru kali ini, PT. DRT memasang plang, itu pun tidak permanen asal jadi, terbuat dari plastik, dengan penyanggah “cicit kayu” boleh dibilang plang “ecek-ecek”, selain itu juga bisa jadi sebagai sok terapi kepada petani yang bercocok tanam dilahan yang diklaim PT. DRT padahal hutan produksinya sudah “gundul alias botak” habis digasak. Pemasangan plang  PT. DRT seakan akan potensi kayu yang akan ditebang masih layak di RKT kan. Namun, Logika pemasangan plang oleh PT. DRT dengan kondisi dilapangan tidak nyambung ujar Salamuddin Purba.
Areal Bekas Tebangan PT.DRT

Plang tersebut bertuliskan Peringatan !! “Anda Berada Dalam Kawasan Hutan Areal Konsesi PT.Diamond Raya Timber Setiap Orang Dilarang Menebang Pohon Dan Memanfaatkan  Kayunya Bagi Yang Melanggar Diancam Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara Dan Denda  Minimal 500 Juta Rupiah  Sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Pasal-82“ Pakai kata seru, dan ancaman lagi, ajaib kan pohon kayu mana yang mau ditebang, “cucu kayu, atau cicit kayu” Sementara PT. DRT yang melakukan pelanggaran menggunakann alat berat meluluhlantakkan hutan konsesinya tidak ada tindakan Pemerintah. Salamuddin berharap pada pemerintah dan pemegang IUPHHK-HA terkait kegundulan kawasan konsesi PT. DRT Dalam penegakan hukum (Gakhum)  jangan sampai terjadi “tajam kebawah tumpul keatas” artinya masyarakat jangan dijadikan “tumbal” tegas Salamuddin.
Masih kata Salamuddin kenapa tidak sejak dulu ketika IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber “mengantongi” Izin  tahun 1979 silam, tidak memasang plang “kenapa sekarang baru dimunculkan” Pemasangan plang perusahaan disekitar konsesinya, mestinya sejak izin diberikan Kementerian Kehutanan, dengan pemasangan patok yang permanen sebagai tanda diareal yang diberi izin, bukan hanya sekadar mengakui dengan membuat Peringatan bahwa kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. DRT.” jangan-jangan ada rencana lain PT.DRT, dibalik pemasangan plang perusahaan, sebab beredar kabar sejumlah oknum menagemen perusahaan PT.DRT terindikasi membuka hutan kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tidak ada tindakan oleh PT.DRT malah membiarkan terangnya.
Beberapa kalangan menilai bahwa pemasangan plang nama perusahaan oleh PT. DRT diduga terkait gencarnya berita di medsos “Surat Blok Mencari Tanah” dilahan yang dianggap sebagai “lahan tidur”, warga menggarap lahan menggunakan peta blok melakukan pembukaan lahan seperti yang terjadi baru-baru ini muncul sengketa antara kelompok Taal dengan Yahya, kabarnya di mediasi Camat Sei.Sembilan namun gagal. Kemudian muncul peristiwa anarkis dilokasi konsesi PT. DRT yang telah dimitrakan dengan Kelompok Tani.
Areal yang dimitrakan seluas 4000 ha, pada tahun 2017. Namun didalam areal yang dimitrakan itu terdapat 400 ha, milik anggota yang sudah menanami sawit dan keladi siap panen, oleh Kelompok Tani Umar Wijaya disinyalir tanpa pemberitahuan kepada petani pemilik tanaman, dengan menggunakan alat berat tanaman milik warga itu dirusak, sehingga menimbulkan kerugian dipihak warga. Peristiwa perusakan tanaman tersebut, tidak ada yang bertanggung jawab. Kabar beredar gudang PT. DRT jadi sasaran amuk masa lalu   dibakar mengakibatkan 2 warga meninggal dunia.
Pemegang IUPHHK-HA PT. DRT Nomor : 5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai  seluas 89,155 ha, yang diamanahkan Negara dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI ada ketentuan mewajibkan perusahaan untuk melakukan “Pencegahan Perambahan Hutan” membentuk satuan pengamanan dengan kualifikasi terdidik dengan jumlah personil pengamanan yang memadai guna mengawasi areal konsesinya  namun pengrekrutan tenaga keamanan disinyalir tidak sesuai yang diharapkan, dibandingkan dengan luas konsesi PT. DRT.
Sementara dalam IUPHHK-HA PT.DRT juga disebutkan bahwa lahan yang sudah digarap pihak ketiga yang bermukim dan berocok tanam disekitar hutan, dan menjadikan perladangan dan pemukiman mestinya terlebih dahulu di inklaf. Dalam konsesi PT.DRT ada 2 pemerintahan yaitu Desa Darusalam Kec. Sinaboi Rohil dan Kelurahan Batu Teritib Kec. Sei Sembilan Dumai. Ketentuan dalam perizinan untuk meng inklaf diabaikan PT. DRT. Agar tidak terjadi konflik agrarian yang berkepanjangan Negara harus hadir untuk merealisasikan inklaf tersebut.
Mudah-mudahan dengan turunnya Kabid Penataan dan Pentaatan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Said Nurjaya SH yang membawahi Polsus dan Gakhum ke lokasi konsesi PT. DRT di Batu Teritib dan Darusalam akan mengambil tindakan tegas, seperti yang disampaikan Said Nurjaya pada mimbarnegeri.com di Conford Hotel Jl. Sudirman Dumai pada Senin pekan lalu mengatakan akan menyikat siapa saja yang melakukan perambahan hutan di kawasan hutan, hukum terkait kejahatan kehutanan harus ditegakkan tegas Said Nurjaya (redaksi)






 
 

 

TERKAIT