Bawaslu se-Riau Diminta Segera Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu


PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau untuk segera membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu guna mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020.

Rusidi mengatakan, yang paling mwnjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.

Rusidi meminta Bawaslu se-Riau segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Buka posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing" pinta Rusidi Rusdan.

Untuk diketahui, 9 daerah di provinsi Riau akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada tersebut adalah Rohil, Rohul, Inhu, Kuansung, Pelalawan, Siak, Dumai, Meranti dan Bengkalis.(clc)
TERKAIT