Kades Buruk Bakul Ada Udang Dibalik Bakwan

Kades Buruk Bakul saat Berbincang dengan Ketua Mustafa Kamal
Buruk Bakul-mimbarnegeri.com, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin P, selaku penerima kuasa pendampin Koperasi Tani Sejahtera Mandiri (Kop- TSM) Buruk Bakul terkait pengurusan permohonan IUPHKm Perhutanan Sosial menyampaikan kekesalannya karena adanya hambatan yang terjadi terhadap usaha Koperasi TSM. Hambatan itu  permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Perhutanan Sosial (PS) yang diajukan Kop-TSM ke Kementerian LH Kehutanan RI pada Juli 2018 Namun diganjal, Kepala Desa Buruk Bakul Sunario tidak mendukung permohonan Kop. TSM sehingga muncul spekulasi bahwa ada “udang dibalik bakwan” diduga Sunaryo membuat tandingan, dengan membentuk Kelompok Tani Buruk Bakul untuk menandingi Koperasi Tani Sejahtera Mandiri yang dibentuk secara musyawarah oleh warga Desa Buruk Bakul November 2017. Koperasi ini, dibentuk jauh sebelum terbentuknya Kelompok Tani binaan kepala desa. 
Akibat tidak ditanda tangani Sunario selaku Kades Buruk Bakul daftar nama anggota masyarakat Desa  Buruk Bakul yang tergabung dalam Kop. TSM oleh Tim verifikasi Administrasi Dirjen PSKL Kementerian LH Kehutanan berkas permohonan IUPHKm atas nama Kop. TSM dikembalikan untuk dilakukan perbaikan karena daftar nama anggota Kop. TSM dan foto copy KTP anggota masyarakat Buruk Bakul tidak ditanda tangani Sunario. Namun upaya Pengurus Koperasi TSM terus berlanjut hingga keluar BAP Pembahasan Pemprov Riau bersama DPRD Provinsi Riau atas nama Kop. Tani Sejahtera  ujar Salamuddin
Menurut Salamuddin IUPHKm PS adalah program Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui Kepres No.88 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial. Namun, oleh Kepala Desa Buruk Bakul Sunaryo yang arogan ini, tidak peduli dengan Kepres 88/2017 tersebut. Upaya pendekatan secara kekeluargaan oleh  Pengurus Kop. TSM telah dilakukan dengan berkunjung ke rumah Sunaryo membawa berkas daftar nama anggota masyarakat Buruk Bakul untuk diketahui. Namun tidak mendapat pelayanan dari Sunaryo. Barangkali karena urusan kantor maka Sunaryo tidak melayani, namun kemudian Pengurus Kop. TSM tidak “patah arang” terus berupaya dengan mendatangi Sunaryo ke Kantor Kepala Desa. lagi-lagi Sunaryo menolak untuk membubuhi tanda tangan pada daftar nama anggota masyarakat Buruk Bakul yang bergabung dalam Koperasi Tani Sejahtera Mandiri tanpa memberikan alasan. 
Upaya berikutnya guna meyakinkan Kepala Desa terkait Kepres 88 tersebut Peraturan tentang Perhutanan Sosial penerima kuasa P3KD Provinsi Riau dengan didampingi Kasi Perlindungan UPT KPH Bengkalis Pulau Bustami menjumpai Sunaryo ketika itu diterima diruang kerjanya, dijelaskan Bustami  bahwa IUPHKm yang dimohon Koperasi Tani Sejahtera Mandiri tersebut berdasarkan Kepres tentang Perhutanan sosial yang merupakan program Pemerintah yang harus didukung. Penjelasan secara gamblang disampaikan Bustami Namun, penjelasan Bustami tidak mendapatkan hasil, Sunaryo tetap saja ngotot pada pendiriannya tidak mau menanda tangani daftar nama anggota masyarakat Buruk Bakul yang bergabung di Koperasi TSM, bahkan Sunario dengan tegas mengatakan “atas perintah Camat” saya tidak boleh menanda tangani kata Sunaryo. Upaya penanda tanganan daftar nama anggota masyarakat yang tergabung dalam Kop.TSM setidaknya ada 4 kali dilakukan oleh pengurus Kop. TSM baik secara kekeluargaan, maupun secara kelembagaan ke Kantor Kepala Desa namun Sunaryo tetap saja menolak menanda tangani daftar nama dan foto copy KTP anggota masyarakat yang merupakan warganya, padahal perekrutan anggota Kop. TSM tidak ada satu orang pun warga dari luar Desa Buruk Bakul seluruhnya anggota masyarakat Buruk Bakul.
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian masyarakat, justru tidak mendapat dukungan dari Sunaryo.  Padahal lanjut Salamuddin Kepala Desa itu menjalankan tugasnya sebagai pamong desa berdasarkan Undang-Undang Desa. Kepala Desa selaku pembina, dan juga sebagai pengayom bagi warganya tanpa ada memandang etnis atau agama ujar Salamuddin
Patut diduga bahwa gaya kepemimpinan Kepala Desa Buruk Bakul Sunaryo ibarat “membelah bambu” sebab ada kelompok yang tidak didukung, dan ada pula yang didukung semestinya Kepala Desa berdiri disemua pihak. Usaha Koperasi TSM bersama seluruh warga Desa Buruk Bakul melalui Koperasi guna membantu warga desa dalam meningkatkan perekonomian warga, dengan mengajukan IUPHKm Perhutanan Sosial di Desa Buruk Bakul ke Kementerian LH Kehutanan pungkasnya. 
Masih kata Salamuddin Kepala Desa adalah pamong desa wajib menampung apa saja aspirasi yang disampaikan warga demi kebaikan, apakah ide itu, per individu atau melalui badan hukum seperti Koperasi. Bagi warga yang berkeinginan memajukan desa, mestinya ditampung, sebagai masukan untuk peningkatan ekonomi masyarakat khususnya bagi warga Desa Buruk Bakul bukan justru dihambat terangnya.
Dikatakan Salamuddin sudah ada perusahaan bonafide yang bermitra dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri untuk membangun Perhutanan Sosial diatas lahan yang dimohon Kop.Tani Sejahtera Mandiri seluas 2.100 hektar lokasi Jl. Multi years Desa Buruk Bakul. Kemitraan antara Kop-TSM dengan pihak perusahaan disampaikan investor secara terbuka di halaman kantor Koperasi Tani Sejahtera Mandiri pada saat pertemuan antara investor dengan anggota Koperasi TSM yang hadir  berjumlah 130 orang. Ketika itu Kepala Desa Buruk Bakul Sunaryo di undang disampaikan pengurus Kop.TSM kerumah Sunaryo. Namun Sunario tidak hadir, mengutus Sekretaris Desa. Hadir pada acara tersebut aparat setempat yaitu Dinas Koperasi UKM unit Bukit Batu, Kapolpos, Babinsa dan tokoh masyarakat ketika itu begitu antusiasnya anggota masyarakat merespon pihak investor yang berkeinginan bermitra dengan Kop. STM ujarnya (Tim)



 

 

TERKAIT