Aparat Resnarkoba Polres Kampar Ciduk 3 Pengedar dengan Bukti Ganja 1 Kg Lebih


PEKANBARU - Tim buser Resnarkoba Polres Kampar ciduk tiga orang pelaku diduga pengedar daun ganja kering di beberapa tempat berbeda. Selain itu, aparat mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih ganja yang dibungkus terpisah dan siap diedarkan.

Pelaku ditangkap adalah inisial BA (34), ditangkap aparat di kawasan Kampung Sosah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. Dari tangannya ditemukan 5 paket kecil ganja kering. Hasil pengembangan, aparat menemukan satu pelaku lagi.

"Pelaku itu, inisial YA (34) kita temukannya di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, tapi petugas tidak menemukan barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (29/11/2019) pagi.

Menurut Kasat, pihaknya mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku. Saat digeledah, di rumahnya tidak ditemukan barang​ bukti. Diduga pelaku menitipkan barang bukti kepada rekannya.

Ternyata benar, pelaku yang didesak akhirnya mengakui bahwa barang bukti ada pada rekannya insial PA (39). Tanpa buang waktu, petugas mendatangi pelaku di rumahnya Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.

"Di sana, kita temukan ganja kering seberat 1,36 kilogram dan 6 paket sedang. Kini ketiga pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih dalam penyelidikan," pungkas Kasat.(hrc)
TERKAIT