Usut Pengemplang Pajak Pekebun Sawit Kawasan MS Balai Raja

Kebun Edi Thiencen di hutan Konservasi SM Balairaja
Balai Raja Pinggir-mimbarnegeri.com, Ribuan ha, Kawasan Suaka Marga Satwa  (MS) Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau digunduli oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab. Celakanya setelah kawasan MS dalam kondisi “gundul” lalu dimiliki kemudian dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin, dari Kementerian LH Kehutanan RI diduga kuat para pemilik kebun sawit dalam Kawasan Suaka Marga Satwa tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Oknum pengusaha yang memiliki kebun sawit dalam kawasan MS tersebut sebaiknya ditangkap, kemudian diwajibkan membayar pajak sejak berdirinya kebun sawit tersebut dan atau diputihkan, kemudian dilegalkan, dan urus perizinannya ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Asri Auzar kepada awak media ini diruang kerjanya Rabu (20/11/2019).
Menurut H.Asri Auzar oknum pemilik kebun sawit dalam kawasan MS  yang telah meluluh lantakkan kawasan SM Balai Raja tersebut memang harus ditangkap dan diusut sampai tuntas, dan diselidiki cara mereka mendapatkan lahan dalam kawasan MS seluas itu, harus ada keberanian Polda Riau dan Kejaksaan, Gakkum Dinas LH Kehutanan Prov. Riau untuk mengusut oknum-oknum yang memiliki kebun sawit dalam kawasan MS, setahu saya  kebun sawit dalam kawasan tersebut yang dimiliki perorangan. Ujar Asri Auzar.
Disebut-sebut bahwa pemilik kebun sawit dalam kawasan MS, diantaranya  As, Edi TC, Hans, dan John, masing masing warga Balai Raja Kecamatan Pinggir dan warga Duri Kecamatan Mandau Bengkalis kecuali ETC warga Pekanbaru. Dari ke empat oknum tersebut memiliki kebun sawit dalam kawasan MS diduga luas kebun mereka mencapai 2800 ha, secara keseluruhan berdasarkan titik kordinat yang diambil oleh Tim Investigasi Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau atas nama As, ETC, Hans, Jhon,  dari 2800 ha tersebut keseluruhan dalam kawasan Suaka Marga Satwa Balai Raja. 
Aktifitas pembukaan kawasan Marga Satwa Balai Raja menjadi perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung sejak lama, namun tidak ada penegakan hukum, terhadap para pelaku perusak kawasan Suaka Marga Satwa dan  membiarkan kawasan MS tersebut gundul. Para pekebun sawit dalam kawasan MS terindikasi dilindungi. Hingga saat ini oknum perusak kawasan MS Balai Raja tidak tersentuh hukum, boleh dibilang kebal hukum.
Penggundulan kawasan Suaka Marga Satwa Balai Raja Kecamatan Pinggir diduga dibiarkan untuk di luluh lantakkan oleh oknum-oknum berkantong tebal, diduga bekerjasama dengan oknum aparat yang berkepentingan dalam kawasan MS, dan memberi peluang terhadap As, ETC, HANS, dan Joh, melakukan pembukaan kebun sawit secara besar-besaran dalam kawasan Marga Satwa Balai Raja.
Produksi komoditas Tandan Buah Sawit (TBS) dari hasil pemanenan kebun sawit dalam kawasan Marga Satwa diolah di jadikan CPO di PKS sekitar lokasi yang tidak jauh keberadaan PKS tersebut dari kawasan konservasi Marga Satwa Balai Raja.
Sinyalemen yang disampaikan Hamdani anggota Komisi 4 DPR-RI bahwa tahun 2016 hasil kajian DPR-RI ditemukan sekitar 63.000 ribu wajib pajak baik perorangan maupun badan yang tidak membayar pajak, adalah benar adanya, sinyalemen tersebut diantaranya pekebun sawit dalam kawasan Marga Satwa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang diduga diantaranya termasuk pengemplang pajak.
Hamdani dalam pertemuannya dengan para pengusaha industry pengelohan kelapa sawit di Jakrta mempersiahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan terhadap 63.000 wajib pajak yang tidak membayar pajak
 Hamdani juga mengindikasikan adanya pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan lindung, jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan, sebab produksi buah sawit dari kawasan hutan lindung tersebut pajaknya dibajar kemana, yang menjadi wajib pajak bagi yang telah memiliki HGU (Hak Guna Usaha) pajaknya dibayar sesuai konsesi perusahaan ujar Hamdani dalam keterangan pers belum lama ini yang dikutip dari warta parlemen (PUR)

 







TERKAIT