Usulan UMK Tiga Kabupaten Kota di Riau Ditolak


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menolak usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. Ditolaknya usulan itu, karena tidak sesuai dengan formulasi nasional.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli saat dihubungi GoRiau.com mengatakan, bahwa Pemprov Riau sudah menyurati bupati/walikota untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).

"Usulan UMK tiga daerah itu kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen. Untuk Kota Dumai usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak 6 persen dan Bengkalis 4 persen," kata Jonli, Rabu (20/11/2019).

Ia mengatakan juga, Kabupaten Siak sudah melakukan sidang ulang, juga Kabupaten Bengkalis. Namun belum dikirimkan hasilnya. Sementara, Pemprov Riau masih menunggu sidang ulang untuk Kota Dumai.

"Kota Dumai, baru kita surati kemarin. Mudah-mudahan lusa sudah sidang ulang dan segera bisa disampaikan hasilnya ke kita," ungkapnya.

Pemprov Riau memberikan batas waktu sampai 21 November 2019, kepada tiga kabupaten kota tersebut untuk segera menyampaikan usulan UMKnya. (grc)
TERKAIT