Terjaring Razia, Mobil Damkar Pekanbaru Tak Bayar Pajak 5 Tahun


PEKANBARU - Mobil Operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru dengan nomor polisi BM 8267 D berhasil terjaring razia gabungan operasi penertiban pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan Ditlantas Polda Riau, di jalan Cut Nyak Dien, Selasa (19/11/2019).

Saat penjaringan, tenyata nomor polisi yang menunjukan keterangan bulan dan tahun pada mobil Damkar telah di cat merah yang membuat angka tersebut kurang terlihat.

Usai dicek melalui portal badanpendapatanriau.go.id terungkap bawa bahwa mobil Damkar dengan nomor polisi BM 8267 D, jatuh tempo lima tahun satu bulan sembilan, hari terhitung dari tanggal 6 September 2014. Dengan estimasi yang harus dibayarkan Rp12.628.770.

Menurut Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bambang Feriyanto, saat dikonfirmasi menuturkan, plat merah yang terjaring operasi penertiban pajak akan diberikan tindak teguran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ternyata, ada tunggakan pajaknya.

"Ya nanti kita surati mereka, kita ingatkan untuk segera membayarkan pajak kendaraan," kata Bambang di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (19/11/2019).(grc)
TERKAIT