Data 257 Ribu Warga Pekanbaru Bakal Berubah Dampak Pemekaran 3 Kecamatan


PEKANBARU - Tahun 2020 nanti, akan terjadi perubahan data sekitar 257 ribu warga Pekanbaru karena pemekaran kecamatan di daerah ini.

Sesuai dengan Perda yang akan diterapkan itu, jumlah kecamatan dari 12 saat ini menjadi 15 kecamatan. Dengan demikian, warga yang berdomisili di wilayah masuk pemekaran itu, makan data kependudukannya seperti di e-KTP akan berubah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Irma Novrita, dikonfirmasi mengatakan, untuk merealisasikan perubahan data ini, paling tidak Pekanbaru membutuhkan blanko e-KTP sekitar 300 ribu keping.

"Jadi menindaklanjuti penerapan pemekaran ini, kita butuh blangko hampir 300 ribu," kata Irma, Kamis (14/11/2019).

Sebab, untuk perubahan data Disdukcapil butuh 257 keping blangko, kemudian ada warga yang melakukan perekaman baru lantaran tiap tahun pemegang e-KTP terus bertambah.

"Sudah kita draft untuk permintaan blangko e KTP sekitar 300 ribu keping. Namun, hingga akhir tahun bisa saja jumlahnya bertambah atau berkurang," kata mantan Kabag Pembangunan Pemko ini seperti diberitakan suluhriaucom.

Irma menyebut proses ada pengajuan e-KTP, setelah adanya kode wilayah baru. Lalu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru.

Seperti diketahui, ada tiga kecamatan segera dimekarkan yakni Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Kecamatan Tampan bakal dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani.

Sedangkan Kecamatan Tampan dihapus karena menyerupai satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan lainnya yakni Kecamatan Kulim.

Kecamatan Rumbai juga dimekarkan. Nantinya bakal ada Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sedangkan Kecamatan Rumbai Pesisir berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai.(hrc)
TERKAIT