DPRD Riau akan Ajak Daerah Penghasil Sawit Usul Revisi UU 33/2004


PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, mengatakan pihaknya berencana akan merangkul 6 provinsi penghasil kelapa sawit untuk mengusulkan ke DPR RI agar merevisi Undang Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepada wartawan Husaimi mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya akan mengunjungi Kalimantan Timur untuk berdiskusi bersama DPRD setempat. Kemudian akan melanjutkan ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut) dan Jambi.

"Jadi kita akan bergerak ke daerah termasuk Riau untuk mengajak mereka bersama-sama membentuk asosiasi untuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) crude palm oil (CPO)," kata Husaimi Hamidi, Senin (11/11/2019).

Politisi PPP ini mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membantu Pemprov Riau dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ditambah, selama ini, DBH Riau dari hasil migas sering mengalami tunda salur.

Tak hanya itu, Riau juga mengalami kerugian lingkungan yang cukup parah akibat banyaknya pabrik dan kelapa sawit. Seperti Karhutla, pencemaran udara, dan pencemaran lainnya.

"Kita ingin membantu pemprov meningkatkan pendapatan, karena daerah kita ini kaya akan potensi itu. Kita harus bersama-sama melaporkan ke pusat, menjelaskan kerugian yang kita alami. Hutan kita sudah gundul, sungai tercemar. Nah, nanti, 6 daerah ini akan kita kunjungi satu per satu, sehingga nanti kalau sudah selesai akan kita usulkan ke DPR RI dan Desember diharapkan sudah masuk ke Banleg DPR RI," tukasnya.(clc)
TERKAIT