Kejari Rohil Kembali Terima Lima Tersangka Karhutla


Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima Lima tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilimpahkan oleh Tiga Polsek.

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019) sore.

"Kita Kejari Rohil kembali menerima dalam proses tahap II lima sangka Karhutla," katanya.

Kelima tersangka tahap dua yang dilimpahkan sebut Farkhan, berasal dari tiga Polsek yakni, Polsek Bangko dua tersangka, Polsek Panipahan dua tersangka serta Polsek Kubu satu tersangka.

Kelima tersangka disangkakkan Pasal 108 Jo pasal 99 Jo pasal 98 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 108 UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,"sebutnya.

Farkhan juga menambahkan, dengan bertambahnya lima tersangka yang diterima Kejari Rohil, di tahun 2019 ini pihaknya telah menangani 10 tersangka Karhutla.

Dimana lima tersangka sebelumnya dua orang telah inkrah, satu terdakwa dalam proses upaya hukum (banding) serta dua terdakwa masih menjalani persidangan.

"Secara keseluruhan kita telah menangani 10 tersangka," pungkasnya.(clc)
TERKAIT