Kabut Asap di Riau Buat Sinar Matahari Tidak Bisa Lakukan Penguapan yang Menyebabkan Hujan


PELALAWAN - Berdasarkan pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), akibat kondisi kekaburan udara (kabut asap), membuat sinar matahari tidak maksimal masuk. Sehingga, tidak terjadi penguapan yang menyebabkan hujan.

Hal itu dikatakan Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru, Sukisno melalui Staf BMKG, Marzuki yang memaparkan kondisi hotspot (titik panas), hotfire (titik api), kualitas udara, arah angin, dan perputaran angin dalam tiga hari kedepannya.

"Kondisi saat ini dari pantauan citra satelit, Riau bagian Selatan mengalami kekeringan yang luar biasa, seperti yang terjadi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dab Pelalawan," kata Marzuki dalam pemaparannya pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanggulangan Karhutla 2019 di Kabupaten Pelalawan.

BMKG juga memprediksi arah angin pada tiga hari kedepannya, dikatakan Marzuki, angin bergerak dari Tenggara sampai dengan Selatan. Artinya, dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sekarang ini, dengan kondisi kabut asap di Riau bagian Selatan bergerak ke arah Utara.

"Pergerakan angin agak lamban di wilayah Riau, sementara titik api karhutla lebih banyak di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi," ungkapnya Dimana awal Oktober, Riau bagian Utara sudah memasuki musim penghujan. Sedangkan November dan Desember memasuki musim penghujan. Potensi hujan maaih ada terjadi di wilayah Riau bagian Utara.

"Arah angin yang berasal dari Tenggara sampai dengan Selatan, memiliki kontribusi dalam membawa polusi udara yang berasal dari daerah Provinsi Sumsel dan Jambi. Dimana angin di atas wilayah Riau memiliki pola shearline atau belokan. Sehingga, terjadi perlambatan arus angin, sehingga polusi udara menumpuk di Riau," jelasnya.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanggulangan Karhutla 2019 di Kabupaten Pelalawan, dihadiri Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Bupati Pelalawan HM Harris, Kasi Ops Korem 031/Wirabima, Kajari Pelalawan, kepala desa, kapolsek, kepala dinas, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perusahaan.(grc)
TERKAIT