Kejari Rohil Dukung Penuh Penindakan Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan


ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan tanpa pandang bulu.

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Goas Wicaksono saat mengikuti rapat terbatas koordinasi penanganan Karlahut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo bersama Bupati Rohil, Kodim 0321/Rohil, Polres Rohil serta unsur pemerintahan lainnya di Mess Pemda, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Rabu (18/9/2019).

"Kejaksaan berkomitmen dan mendukung penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran tanpa pandang bulu. Penanganan Karlahut mendapat atensi sehingga Penuntut Umum dalam penanganan tindak pidana Karlahut harus profesional," kata Gaos Wicaksono.

Pada tahun 2019 jelas Gaos Wicaksono, Kejari Rohil telah menangani sebanyak lima perkara pembakaran lahan dan hutan. Dan saat ini telah dalam tahap persidangan.

Pemidanaan terhadap tersangka Karlahut, lanjutnya, disesuaiakn dengan peran terdakwa dan kerugian akibat karlahut. "Tentunya dalam tuntutannya dikoordinasikan kepada pimpinan yang lebih tinggi," paparnya.

Namun, sebut Gaos Wicaksono, dalam upaya pencegahan terjadinya Karlahut, perlu dilaksanakan pemasangan spanduk imbauan di daerah yang rawan terjadi kebakaran.

Selain itu sosialisasi juga harus dilaksanakan lebih maksimal. Dengan tujuan agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami dampak dari pembakaran lahan maupun hutan serta sanksi hukum yang menanti bagi para pelaku pembakaran.

"Saat patroli di sekitar lokasi sebaiknya disosialisakan dengan pengeras suara agar masyarakat sekitar menyadari perlunya lahan dan hutan ini dijaga bersama sehingga terhindar dari kebakaran," pungkasnya.

Rohil juga merupakan kabupaten pertama yang menggelar rapat koordinasi penanganan Karlahut sesuai dengan instruksi Presiden.(clc)
TERKAIT