P3KD Riau Dukung Gubri Buru Pengusaha Kebun Sawit Illegal


Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau mendukung kebijakan Gubernur Riau Drs, H. Syamsuar dalam upaya memburu para pengusaha perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak punya Izin alias illegal.
Kebijakan Gubernur Riau “dikutip dari video Gubernur Riau (Gubri) berisikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Riau dan yang bukan masyarakat Riau atas upaya Pemerintah Provinsi Riau menindak tegas perusahaan illegal”, Kebijakan Gubri patut di apresiasi, terkait penegakan hukum alih fungsi kawasan HP menjadi perkebunan kelapa sawit secara illegal.
Tindakan tegas Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengusaha nakal yang mengalih fungsikan HP menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin sangat ditunggu masyarakat, sehingga penindakan alihfungsi HP tersebut dapat diminalisir, dengan harapan kawasan HP yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit illegal, secara berangsur kawasan HP tersebut bisa berobah menjadi Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LH Kehutanan  P.83/2016 Tentang Perhutanan Sosial
Dukungan P3KD Riau tersebut lanjut S.Purba berbentuk laporan yang akan disampaikan P3KD Riau kepada Gubernur Riau. Inti laporan soal kepemilikan kebun sawit illegal agar dilakukan penegakan hukum, sebab para pengusaha perkebunan sawit illegal tersebut diduga kuat pelaku pengemplang pajak ujar Ketua Umum P3KD Riau S. Purba dikediamannya  Pekanbaru Senin (16/09/2019)
Menurut S. Purba terkait alihfungsi kawasan HP pihaknya telah melakukan Infestigasi pada dua bulan terakhir ini, ke sejumlah daerah di Riau terkait alih fungsi HP ditemukan penguasaan kawasan HP dalam wilayah Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian LH Kehutanan yakni kawasan HP Bukit Kembar seluas 560 ha, dari luasan tersebut 300 ha telah ditanami sawit dan telah berproduksi, sisanya semak blukar, diduga lahan seluas 560 ha itu dikuasai salah seorang pengusaha inisial Ac, selaku kepala lapangan Hend.
Informasi yang diperoleh dalam infestigasi itu, bahwa selain HP Bukit Kembar termasuk kawasan HP. Sei Beruang seluas 150 ha, dan kawasan HP. RW-01 RT-02 RW-02 RT 03 Tanjung Leban seluas 300 ha, diduga dari luasan HP yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dari 3 lokasi tersebut berjumlah sekitar 1000 ha diduga dimiliki segelintir oknum pengusaha termasuk Ac dalam oknum pemilik kebun sawit tersebut masing-masing berdomisili di Dumai. 
Dugaan kepemilikan kawasan HP Bukit Kembar yang telah di alihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.  Tim Infestigasi P3KD Riau telah mengambil titik koordinat kelokasi, diduga milik Ac dan hasil pengambilan titik koordinat tersebut disampaikan secara tertulis kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau di Pekanbaru dalam surat jawapan BPKH Wilayah XIX tersebut, disebutkan bahwa kawasan perkebunan sawit Bukit Kembar diduga milik AC tersebut berada dalam kawasan HP. Ujar S.Purba
Berdasarkan surat BPKH Wilayah XIX, yang menyebutkan bahwa kebun sawit berlokasi Bukit Kembar diduga milik Ac tersebut berada dalam kawasan HP (hutan produksi) Oleh P3KD Riau menyurati kepala lapangan kebun sawit diduga milik Ac inisial Hend. Perihal konfirmaasi untuk diklarifikasi terkait kepemilikan kebun sawit Bukit Kembar yang diduga milik AC tersebut, disampaikan melalui kepala lapangan inisial Hend, dengan melampirkan surat BPKH Wilayah XIX, namun surat konfirmasi, yang diterima Hend, hingga saat ini, meski berulang kali ditanyakan melalui WhatssApp kepada Hend hingga saat ini belum ada jawapan.
Hend selaku kepala lapangan kebun sawit Bukit Kembar diduga milik Ac tersebut ketika ditanya melalui hubungan seluler belum lama ini terkait surat konfirmasi yang disampaikan P3KD Riau menurut Hend surat P3KD Riau sudah disampaikan ke Bos ujar Hend singkat.
Menurut S. Purba agar program Pemerintah terkait Perhutanan Sosial dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap oknum pengusaha pelaku alihfungsi kawasan HP menjadikan perkebunan kelapa sawit. (Tim)

TERKAIT