Gubernur Riau dan KLHK Minta Bupati/Walikota Sanksi Perusahaan Pembakar Lahan


PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta kepada bupati/walikota se-Riau untuk memberi sanksi administrasi kepada perusahaan yang membakar lahan.

"Saya sudah sampaikan ke bupati dan walikota terhadap perusahaan yang melanggar aturan agar segera diberi sanksi administrasi berupa pembekuan izin lingkungan," kata Syamsuar saat rapat koordinasi penanggulangan dan pencegahan Karhutla Riau 2019, di Pekanbaru.

Karena menurutnya untuk izin lingkungan di Riau ada kewenangan gubernur, dan bupati/walikota. Karena itu kepada daerah diminta untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

"Pemberian sanksi administrasi ini sebelum nantinya diambil penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani meminta para pemberi izin lingkungan yakni bupati/walikota untuk menindak secara tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

"Sanksi administrasi bisa pembekuan dan pencabutan izin. Sanksi ini yang memiliki kewenangan adalah yang memberikan izin, maka berwenang menerapkan sanksinya," katanya.

Dia mengatakan, sebagaian besar izin lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan dan kehutanan di Riau dikeluarkan oleh bupati/walikota.

"Instrumen ini bisa dilakukan pembekuan atau pencabutan izin. Kalau kepala daerah menerapkan instrumen administrasi secara tegas, maka ini akan menimbulkan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan," tegasnya.

"Karena sanksi administrasi ini sangat mudah diterapkan, mulai dilakukan pengawasan, dilihat kesalahannya dan ditetapkan sanksinya," tukasnya.(clc)
TERKAIT