Rekomendasi DLH Dumai Terhadap PKS Mini Kop-JMJL Dipertanyakan

Foto : Lokasi PKS mini Koperasi JMJL Parit II Tanjung Penyembal Dumai
Dumai-mimbarnegeri.com, Soal pencemaran lingkungan yang diduga akibat ulah PKS mini Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari (Kop.JMJL) lokasi Parit II Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai yang diberitakan media ini edisi pekan lalu, langsung direspon Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Satrio Wibowo dengan tegas mengatakan “rekomendasi hanya pengolahan sawit berondolan bukan PKS, dan mengenai dugaan limbah mencemari pemukiman silahkan buat pengaduan ke kantor di bid IV, akan dilakukan Sidak ke Tkp” tegas Kadis LH Kota Dumai yang disapa akrab dengan panggilan Bowo disampaikan melalui WhatspApp Jumat (13/09/2019)
Pernyataan Kadis LH Kota Dumai Satrio Wibowo disalah satu medsos disikapi Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (Ketum-P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba.
 Terkait dugaan pencemaran lingkungan Kadis LH Kota Dumai Satrio Wibowo akan melakukan Sidak ke Tkp patut diapresiasi, tapi juga patut dipertanyakan rekomendasi yang diberikan, mestinya pertimbangan teknis, bukan rekomendasi, menyoroti kinerja Dinas LH Dumai. Kritik ini bukan berarti menggurui kilah Purba saat bincang-bincang dengan awak media ini Sabtu (14/09/2019)
 Menurut Purba panggilan akrab sehari-hari bahwa penerbitan rekomendasi terhadap kegiatan usaha yang berbadan hukum apakah Koperasi, PT, CV yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan, harus ada pengkajian terlebih dahulu dari Instansi yang berwenang melalui pertimbangan teknis dari Bappeko Dumai, Dinas Perizinan Satu Atap, dan Dinas Lingkungan Hidup setelah adanya hasil tim teknis, maka terbitlah yang namanya Pertimbangan Teknis DLH ujarnya
Rekomendasi pengolahan buah sawit berondolan yang diterbitkan Dinas LH Kota Dumai menyebabkan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan, kemudian mencuat di media merupakan pintu masuk BPKP dan BPK melakukan audit, dan pintu masuk Inspektorat Pemkot Dumai untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap instansi yang terlibat dalam tim teknis terkait rekomendasi Dinas LH Kota Dumai dan bilamana ada temuan harus ada penegakan hukum terangnya.
 Keterangan yang dihimpun awak media ini, menyebutkan Kop. JMJL mengolah buah sawit berondolan, di informasikan berkapasitas produksi 5 ton perjam, dengan kegiatan pengolahan selama 24 jam, siang, malam berlangsung sejak tahun 2018 sekitar 1 tahun beroperasi. Pengolahan buah sawit berondolan, awalnya warga tidak menyangka, akibat pengolahan buah sawit berondolan itu bisa menimbulkan pencemaran, dan aroma bau busuk, ujar sumber saat ditemui dilapangan seraya memohon agar identitasnya dirahasiakan dalam pemberitaan, sumber melanjutkan bincang-bincang mengatakan, bahwa PKS mini Koperasi JMJL mengolah buah sawit berondolan dengan menghasilkan CPO (crude palm oil) bahan baku buah sawit berondolan di datangkan dari lokasi lain.
Sebagai pemodal PKS mini yang dikelola koperasi JMJL, disebut-sebut GM salah satu perusahaan besar dilingkungan kawasan industry Lubuk Gaung dan Pelindo Dumai dalam kegiatan pengolahan buah sawit berondolan tersebut sang GM menggunakan koperasi JMJL.  Warga yang tinggal disekitar PKS mini itu, tidak bisa berbuat banyak, sebab koperasi telah mengantongi Izin dari Pemko Dumai atas dasar rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup kota Dumai.
Yang menjadi pertanyaan Andal (Analisis Dampak Lingkunga) PKS mini Koperasi JMJL apakah telah memenuhi Ketentuan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sementara pengoperasian Kop. JMJL telah berlangsung 1 tahun, mestinya sebelum kasus pencemaran lingkungan mencuat kepermukaan Dinas LH mestinya melakukan evaluasi ke Tkp, bukan justru dibiarkan, dan  menunggu adanya pengaduan dari masyarakat, lalu dilakukan Sidak.
Pernyataan Kadis LH Kota Dumai Satrio Wibowo “hanya memberikan rekomendasi mengolah berondolan”, menjadi buah bibir dikalangan elemen masyarakat “memangnya warga tidak paham tentang lingkungan”. Pengolahan buah sawit berondolan melalui proses menggunakan mesin penggerak diujung proses menghasilkan comodity CPO. (Tim)


TERKAIT