Satpol PP Pekanbaru Giring Mantan Anggota Dewan Serahkan Mobil Dinas


PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menarik mobil dinas yang dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru, Dasrianto, Rabu (11/9/2019). Dasrianto digiringi ke Kantor Satpol PP untuk mengembalikan mobil dinas yang dikuasai setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.

Mobil Jenis Nissan Terano bernomor polisi BM 1715 NK itu diambil dari rumahnya di Desa Tarai Bangunan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kini mobil itu diparkir di depan Kantor Satpol PP.

"Perintah itu kan jelas. Perintah itu ke saya. Kita tetap komit menarik mobil dinas. Kalau saya dikasi limit Oktober sudah harus selesai. Kita jalankan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Agus mengaku cukup sulit menarik mobil dinas yang dikuasai oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru. Sebab, mobil yang dikuasai tidak berada di rumah oknum mantan dewan.

"Keberadaan mobil ini kan tidak di rumah yang bersangkutan. Entah dipinjam kemana juga saya tidak tahu," ungkapnya.

"Hari ini kita ketahui dia ada di rumah. Saya perintahkan anggota ke sana. Hingga bisa masuk ke sini," tambahnya.

Ditariknya satu unit ini, masih ada sisa dua unit mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan anggota DPRD Pekanbaru. Dua oknum itu adalah Desmianto dan Afrizal DS.

"Harapannya pak Desmianto dan Afrizal DS, ya kembalikan sajalah. Tetap kita pantau, siapa saja yang mengetahui keberadaan mobil kasih tahu saya," tegasnya.

Kepala Bidang Perundang-undangan Rudi Afrianda menambahkan, ia mengawal Dasrianto saat membawa mobil ke Kantor Satpol. Tiba di kantor Satpol, Dasrianto membawa kunci serta STNK mobil, dengan alasan mengurus surat pinjam pakai mobil tersebut.

"Ia tadi saya dampingi di dalam," kata dia.

Saat ini, sudah ada tujuh unit mobil yang ditarik Satpol PP. Masih ada dua yang belum diserahkan oleh oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru. "Semua ada sembilan. Tujuh sudah kita ambil. Tinggal dua lagi yang belum," kata dia. (hrc)
TERKAIT