Lahan Seluas 3 Hektar Terbakar di Inhu, Pelaku Ngaku untuk Tanam Kacang Kedelai


INHU - Salah seorang warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bernama Pujo Sugiono (33) terpaksa diamankan Kepolisian Resort (Polres) Inhu. Penangkapannya bukan tanpa alasan, melainkan karena ia sudah membuka lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Jumat (12/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Pihaknya mendapat informasi melalui Bhabinkamtinmas bahwa terjadi kebakaran lahan di Sp 2 Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku.

"Mendapat info tersebut, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan 5 orang anggota menuju TKP dan benar  menemukan kebakaran lahan, tanah yang ada tanaman kelapa sawitnya sedang terbakar dengan luas yang telah terbakar lebih kurang 3 hektar," ujar Misran.

Masih kata Paur, pemadaman dilakukan oleh warga masyarakat sebanyak 20 orang, personel Polsek Kuala Cenaku 5 orang dan dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 15 orang.

Kemudian lanjutnya, Kapolsek Kuala Cenaku memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan siapa pelaku pembakaran lahan. Tidak lama, diketahui bahwa pelaku pembakaran lahan adalah Pujo Sugiono warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tersangka Pujo Sugiono telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku di rumahnya mulai tanggal 12 Juli dan dilakukan penahanan pada tanggal 13 Juli. Dia tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Polsek Kuala Cenaku untuk diinterogasi," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dimulai sejak Kamis (11/7/2019) pukul 09.00 WIB. Ia melakukan pembakaran terhadap sampah, dedaunan, ranting di kebun tersebut yang rencananya akan menanam kacang kedelai. Kemudian setelah sore hari ia memadamkan api tersebut.

"Lalu pada hari Jumatnya tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku kembali melakukan pembakaran sampah, dedaunan, ranting di lahan tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB, pelaku pulang untuk Salat Jumat, sekira pukul 14.00 WIB pelaku kembali ke kebun. Karena cuaca panas, angin kencang dan tanah yang terbakar adalah jenis gambut maka api sudah besar dan tidak terkendali," ungkapnya.

"Akibat kebakaran itu, api menjalar dan membakar areal kebun sekitar 3 hektar yang menimbulkan kobaran api dan asap yang banyak," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 108 Jo 56 UU 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milliar.

"Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni satu buah korek api dan tiga potong kayu bekas terbakar," tutup Paur Humas.(hrc)
TERKAIT