PA 212 Sebut Sudah Kantongi Izin Aksi Kawal MK Hari Ini


Jakarta - Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyebut pihaknya sudah mengantongi izin dari kepolisian terkait aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Izin itu sudah didapat sejak aksi pertama pada tanggal 14 Juni 2019.

"Sudah, dari tanggal 14 Juni yang saya juga turun dan sampai sore tadi," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Aksi kawal MK ini akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Novel menyebut beberapa tokoh ulama yang terkonfirmasi hadir di antaranya Sekjen FUI Al Khaththath, Wakil Ketua PA 212 Ustadz Asep Syarifudin, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, hingga Ustaz Fikri Bareno.

"Namun tokoh Islam kami yang baru ditangguhkan penahanannya, Bang Eggi Sudjana, beliau tidak bisa hadir karena memang sedikit ada gangguan kesehatannya, ada gejala gangguan jantungnya," paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator aksi GKR, Abdullah Hehamuhua. Abdullah menyebut pihaknya sudah mendapat perizinan aksi.

"(Izin) Sudah. Itu teknis itu. Nanti tanya sama petugas," katanya dikonfirmasi terpisah.

detikcom sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak kepolisian terkait izin aksi kawal MK hari ini. Hingga Selasa (25/6) malam pukul 19.30 WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan belum ada surat pemberitahuan. Pada Rabu (26/6/2019) pagi, pihak kepolisian belum dapat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, aksi penyampaian pendapat di muka umum harus memiliki izin dari pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang. Apabila tidak mengantongi izin, polisi bisa melakukan pembubaran.

"Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6).

"Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda," imbuhnya.(dtc)
TERKAIT